Berita Muratara

Sekda Muratara Buka Suara Soal 114 Pejabat Baru Dilantik 2 Pekan Balik ke Jabatan Semula

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandary buka suara soal 114 pejabat yang baru dilantik lalu dikembalikan ke jabatan

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Sekda Muratara, Elvandary, CRMO 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Elvandary buka suara soal 114 pejabat yang baru dilantik lalu dikembalikan ke jabatan semula.

Sebanyak 114 pejabat tersebut terdiri dari pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II, serta pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemkab Muratara.

Mereka dilantik pada 22 Maret 2024 lalu, dan keputusan terkait pelantikan itu resmi dicabut per tanggal 5 April 2024.

Artinya, 114 pejabat tersebut menduduki jabatan barunya setelah dilantik hanya lebih kurang 2 pekan.

"Surat keputusan bupati tentang pencabutan keputusan sebelumnya itu per 5 April 2024," kata Elvandary pada wartawan dihubungi Minggu (14/4/2024).

Bupati Muratara telah menertibkan keputusan pencabutan keputusan tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian terkait pelantikan 114 pejabat tersebut.

Elvandary mengakui pencabutan keputusan bupati terkait pelantikan 114 pejabat tersebut setelah menimbang surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Ditanya apakah pelantikan 114 pejabat tersebut melanggar ketentuan, Elvandary menyebut Pemkab Muratara merasa tidak melabrak aturan.

Sebab, kata dia, surat edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, sedangkan pelantikan 114 pejabat pada 22 Maret 2024 atau 7 hari sebelumnya.

Hal itu senada dengan penjelasan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Deni Sartika.

Bahwa Pemkab Muratara melaksanakan pelantikan 114 pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 atau 7 hari sebelum tanggal surat Mendagri keluar.

"Muratara melaksanakan pelantikan jauh sebelum tanggal surat dari Mendagri keluar," katanya.

"Dimana Muratara melaksanakan mutasi tanggal 22 Maret 2024 sedangkan surat dari Mendagri keluar tanggal 29 Maret 2024," sambung Deni.

Menurut dia, tak hanya Kabupaten Muratara saja yang mengalami hal serupa, tetapi banyak juga kabupaten/kota yang lain di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved