Berita Viral

Sosok Suami Anandira Puspita, Disorot setelah Istri jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Selingkuh

Inilah sosok MHA dokter gigi TNI AD yang laporkan sang istri karena bongkar perselingkuhannya dengan wanita lain di Bali

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Medical Daily
Ilustrasi pria selingkuh - Seorang wanita bernama Anandira Puspita mengaku diselingkuhi oleh suaminya. Namun sayang, usai membongkar dugaan perselingkuhan sang suami, ia justru ditetapkan jadi tersangka. Siapa sosoknya ? 

Korban Malik Hanro Agam bahkan bersedia menjadi saksi dalam laporan Anandira Puspita ke POMDAM Udayana.

"Korbannya banyak, lebih dari lima. Selingkuhan dia gak tahu kalau Suami saya ini sudah medikah. Saya uda jumpai selingkuhan dia, ada yang mau jadi saksi untuk laporan saya" sambung Anandira.

Sementara, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam membantah seluruh pernyataan sang istri.

Anandita ditahan

Alih-alih mendapat respons positif, Anandira kini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tepatnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kini ia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).

Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami, hingga ia harus menyusui bayinya di tahanan usai jadi tersangka.

Kronologi Penahanan

  • Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran UU UTE karena sebuah unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
  • Diketahui, sejak awal kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA mencuat pada Maret 2023, Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani.
  • Lewat unggahannya yang kemudian viral, Anandira membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
  • Bahkan, ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Terkait penahanan terhadap Anandira, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Jansen, Kamis (11/4/2024).

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.

BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved