Berita PALI

Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di PALI, Berujung Jalani Lebaran di Penjara

AMYH (19) seorang mahasiswa perguruan tinggi di Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba di PALI.

Dok Polisi
Seorang mahasiswa berinisial AMYH (19) di Kabupaten PALI Sumatera Selatan di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, lantaran menjadi kurir sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- AMYH (19) seorang mahasiswa perguruan tinggi di Sumatera Selatan (Sumsel) terungkap memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba di seputaran wilayah Kabupaten PALI. 

Akibatnya, AMYH kini ditangkap polisi dan terpaksa menjalani lebaran di balik juruji besi. 

Pelaku AMYH, warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dan tercatat sebagai Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Sumsel ini, ditangkap di Jalan Desa Karang Agung Kecamatan Abab saat sedang mengendarai sepeda motor, pada Selasa (9/4/2024) kemarin sekira pukul 09.00 wib.

Dari penangkapan tersebut, Satres narkoba Polres PALI berhasil mengamankan 4 paket  barang bukti narkotika jenis sabu seberat 405 gram dari dalam tas milik pelaku.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Iptu Aan menyebut, upaya penggagalan peredaran narkotika jenis sabu seberat 405 gram tersebut berkat kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat.

"Kita mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu melintas dijalan kecamatan Abab,"kata mantan Ps Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumsel, Iptu Aan Sriyanto ketika dikonfirmasi, Rabu (10/4/2024).

Mendapatkan informasi itu, Iptu Aan yang baru genap satu bulan menjabat Kasat Res Narkoba Polres PALI ini memerintahkan kanit idik II Ipda Nofran Indika untuk melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan itu, sekira pukul 09.00 Wib anggota melihat seseorang laki-laki di Jalan Lintas Desa Karang Agung Kecamatan Abab kabupaten PALI mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna abu-abu metalik yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu," terangnya.

Kemudian Tim Unit Il Idik Satres Narkoba Polres PALI yang dipimpin Kanit ll Ipda Nofran Indika memberhentikan laju kendaraan dan akhirnya pelaku kurir berinisial AMYH tertangkap tangan dengan barang bukti yang cukup besar.

"Setelah dilakukan penggeledahan dari dalam sebuah tas Eiger milik AMYH, kami menemukan 4  paket plastik klip bening besar di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam dengan berat bruto 405 gram, "bebernya.

Selain itu Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna abu-abu metalik tanpa nomor polisi, 1 unit Handphone, 1 tas selempang merk Eiger dan 1 kantong plastik kresek warna hitam.

"Untuk pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Polres PALI beserta Barang Bukti yang didapat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. kasus ini juga masih kami lakukan pengembangan dan penyelidikan terkait peredaran barang haram itu,"ungkapnya.

Dengan tegas Iptu Aan menambahkan, tidak ada celah bagi para pelaku narkoba atau pengedar obat obatan terlarang di Kabupaten PALI.

"Baik itu pemakai, kurir, apalagi bandar akan disikat dan kami berantas,"tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka AMYH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved