Berita Empat Lawang

LPG 3 Kg di Empat Lawang Tembus Rp 45 Ribu, di Pagar Alam Agen Ditangkap Karena Jual Rp 23 Ribu

Bahkan dari cerita yang ia dapat saking sulitnya gas LPG 3 kg dicari di Muara Pinang, ada yang sampai mengambil di Kota Pagar Alam.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribun Solo
Ilustrasi tabung gas LPG 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Kurang dari sepekan menjelang bari raya Idul Fitri 2024 beberapa konsumen gas LPG 3 kg di Kabupaten Empat Lawang mengatakan harga gas melon masih tinggi dan sulit ditemukan keberadaanya.

Seperti yang diceritakan Adi, pemilik usaha warung makan di Muara Pinang, Empat Lawang ia bercerita ia masih menukar gas LPG 3 kg pada pengecer seharga Rp 45 ribu per tabung.

“Mase sulit ditemukan harganya juga masih Rp 45 ribu di toko, katanya sih pangkalan ngasih ke toko atau pengecer Rp 35 ribu,” kata Adi, Jumat (5/4/2024).

Bahkan dari cerita yang ia dapat saking sulitnya gas LPG 3 kg dicari di Muara Pinang, ada yang sampai mengambil di Kota Pagar Alam.

“‘Mungkin ada baiknya digelar bazar atau pasar murah ini sulit sekali cari gas saat ini,” sambungnya.

Senada Pauziah warga Pendopo bercerita masih mengalami kesulitan untuk menukar gas di warung atau pengecer.

“Tadi barusan saya mau tukar gas belum dapat sudah keliling ke beberapa toko,” keluhnya.

Walau masih sulit ditemukan ia mengakh tidak menjlar gas dengan harga tinggi seperti di Muara Pinang.

“Kalau disini saya tukar Rp 30 ribu, tidak terlalu tinggi tidak sampai Rp 40 ribu,” sambunghya.

Polres Pagaralam menangkap salah satu pemilik pangkalan Gas 3 kg di Pagaralam karena menjual gas bersubsidi tersebut diatas HET.
Polres Pagaralam menangkap salah satu pemilik pangkalan Gas 3 kg di Pagaralam karena menjual gas bersubsidi tersebut diatas HET. (Sripoku.com/ Wawan Septiawan)

Agen Ditangkap

Jual gas LPG 3 kg seharga Rp 23 ribu pertabung.

Agen gas di Pagar Alam ditangkap oleh anggota Polres Pagar Alam.

Tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam.

Tersangka DO yang merupakan pemilik tiga pangkalan 3 Kg tersebut ditangkap karena kedapatan menjual Gas 3 Kg lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp16.700 dan HET yang sudah ditetapkan melalui Perwako Pagaralam tahun 2021.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik pangkalan menjual Gas 3 Kg di atas HET.

"Kita menangkap DO karena kedapatan menjual Gas 3 Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung," ujar Kapolres.

Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam.

"Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin  pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam," katanya.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dijual Rp 23 Ribu Pertabung, Agen Gas di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Baca juga: Harus Ngantri Sejak Pagi, Warga di Lubuklinggau Harus Berdesakan Berebut Gas LPG 3 Kg

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H.

"Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET," jelas Kapolres.

Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung.

"Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan," ungkapnya.

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

"Dimana barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar," tegasnya.

Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikan HET gas 3 kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam dan tidak ada lagi kelangkaan gas 3 kg di Pagaralam.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved