Berita Musi Rawas

Gas 3 Kg Langka Jelang Lebaran, Disperindag Musi Rawas Duga Ada 'Permainan' Pihak Tertentu

Disperindag Musi Rawas menduga ada permainan pihak tertentu yang menjadi penyebab gas LPG 3 Kg langka di pasaran jelang Idul Fitri 2024.

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Gas LPG 3 Kg langka di pasaran jelang lebaran Idul Fitri, Disperindag Musi Rawas menduga ada permainan dari pihak-pihak tertentu, termasuk juga agen. 

Di mana penambahan tersebut, langsung didistribusikan ke setiap agen yang ada di Musi Rawas. Bahkan, menurutnya hampir setiap hari LPG 3Kg masuk ke agen masing-masing. 

"Musi Rawas ini dapat tambahan gas mendekati lebaran ini, sebanyak 20.000 tabung. Itu langsung di distribusikan ke agen-agen," kata Arman, Jumat (05/04/2024).

Dikatakan Arman, kemudian terkait kelangkaan LPG 3Kg saat lebaran ini, diduga ada permainan dari pihak-pihak tertentu, termasuk juga agen.

Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat jika ada indikasi agen yang menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) maupun penimbunan, agar melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Silahkan lapor ke pihak kepolisian kalau ada indikasi penimbunan ataupun agen yang menjual di atas harga HET. Di Musi Rawas ijo harga HET tertinggi hanya Rp18.000," tegas Arman.

Arman juga mengaku, bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah memberikan imbauan kepada seluruh agen dan juga pangkalan LPG di wilayah Musi Rawas.


Berikut isi surat edaran terkait LPG 3Kg untuk agen dan Pengkalan di Musi Rawas.

1. Pemilik Agen LPG 3 Kg bersubsidi agar melakukan pembinaan kepada pangkalan-pangkalan yang menjadi binaannya: 

2. Dimintakan kepada agen dan pangkalan-pangkalan untuk menjual Gas LPG 3 Kg bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas : 

3. Agen dan pangkalan dilarang melakukan penimbunan dan menjual Gas LPG 3 Kg Bersubsidi keluar daerah yang telah ditetapkan, dan tidak memanfaatkan Moment Han besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk menaikkan harga: 

4. Tindakan penimbunan dan menjual Gas LPG 3 Kg bersubsidi diatas harga HET merupakan pelanggaran hukum : 

5. Bagi Agen dan Pangkalan yang melanggar ketentuan distribusi Gas LPG 3 Kg bersubsidi, dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagimana telah diubah UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka pelaku pelanggaran dapat dihukum 6 tahun penjara atau denda sebesar 60 (enam puluh) miliar rupiah dan Izin Agen/Pangkalan akan dibatalkan/cabut oleh Pemerintah Daerah.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved