Berita Lahat
Ramadan Belum Selesai, Lima Tempat Hiburan Malam di Lahat Nekat Buka, Kini Digeruduk Pol PP
Diketahui, meski sudah mengetahui larangan, lima tempat hiburan malam di Kecamatan Kikim Barat, masih nekat beroprasi atau buka.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Bulan ramadhan belum juga selesai.
Namun, sejumlah tempat hiburan malam di Lahat nekat buka.
Hasilnya, tempat hiburan malam inipun digeruduk oleh Pol PP Kabupaten Lahat dan sejumlah petugas.
Diketahui, meski sudah mengetahui larangan, lima tempat hiburan malam di Kecamatan Kikim Barat, masih nekat beroprasi atau buka.
Mendapati hal itu, puluhan personil Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat bersama Polres Lahat, Kodim 0405 Lahat dan Subdenpom II 4-3 Lahat, langsung mendatangi lokasi dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) disita oleh petugas.
Penertiban tempat hiburan malam ini sendiri berdasarkan instruksi Bupati Lahat nomor 300/51/INST/Sat.Pol.PP/2024, tentang penghentian kegiatan usaha hiburan khusus cafe, karaoke, diskotik, panti pijat dan penertiban rumah makan pada bulan suci ramadhan 1445 H/2024.
Ditambah lagi laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan tempat hiburan malam tersebut.
"Selain berdasarkan instruksi itu, keberadaan tempat hiburan malam ini melanggar perda kabupaten lahat nomor 1 tahun 2010 tentang penyelengaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan,"tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan SSTP, MSi, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Berharap Pemudik Nyaman, Sejumlah Jalan Rusak Dalam Kota Lahat Diperbaiki Jelang Mudik Lebaran 2024
Baca juga: Kejari Lahat Bakal Gelar Operasi Pasar Murah Selasa 2 April 2024, Disediakan 2.500 Voucher Belanja
Dilanjutkanya saat penertiban berlangsung, tidak ada perlawan dari pemilik tempat hiburan malam.
Dari lima lokasi, petugas gabungan menyita seluruh minuman keras dan alat hiburan malam di lima lokasi.
Diantaranya 194 botol miras, 13 sound system, 6 amplifier, 1 lampu sorot, 1 lampu kelip-kelip, 2 unit lampu disko, 1 unit Genset, dua mikropon, 1 receiver dan 1 kabel casan.
"Pemilik tempat hiburan malam ditindak sesuai aturan yang berlaku. Barang-barang yang disita sudah diamankan di kantor Satpol PP Lahat. Jika didapat laporan masih ada tempat hiburan malam yang buka, juga akan kita tindak sesuai aturan," Kata Hery Kurniawan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkab Lahat Usulkan 2.905 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Tak Ada Arahan Rekrutmen CASN dan PPPK |
![]() |
---|
39 Kades Purna Tugas di Lahat Diperpanjang Masa Jabatannya, Bupati: Laksanakan Surat Edaran Mendagri |
![]() |
---|
Bakrun Setia Darma Terpilih Jadi Ketua Dewan Kesenian Lahat, Siap Menata Seni dan Membangun Budaya |
![]() |
---|
Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Lahat Targetkan 1 Kecamatan 1 PAUD Negeri |
![]() |
---|
Demi Menambah Daya Tarik Situs Megalitikum di Lahat, Pemkab Lengkapi Fasilitas Penunjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.