Polisi Tembak Debt Collector

Istri Aiptu FN Bongkar Ucapan Debt Collector Penyebab Suaminya Naik Pitam, Singgung Soal Pangkat

Desrummiaty, istri Aiptu FN polisi yang viral menembak dan menusuk debt collector di Palembang mengungkap penyebab suaminya sampai begitu emosi.

YouTube Tribunsumsel/Dok Warga
Desrummiaty, istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024) mengungkapkan ucapan debt collector yang memancing emosi suaminya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Desrummiaty, istri Aiptu FN polisi yang viral menembak dan menusuk debt collector di Palembang kini muncul dan menyampaikan klarifikasinya. 

Berada langsung di lokasi kejadian, Desrummiaty mengatakan, suaminya terpaksa melakukan perlawanan kepada sekelompok debt collector yang hendak menarik paksa kendaraannya ketika berada di area parkir Mall di kawasan POM IX Palembang. 

Selain terdesak karena harus melindungi keluarganya, ada satu perkataan dilontarkan oleh salah seorang debt collector yang memicu amarah anggota polisi tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Desrummiaty, istri Aiptu FN saat menjadi narasumber talkshow Sripo-Tribun Sumsel, Jumat (29/3/2024).

"Saat keributan itu salah satu mereka mengatakan polisi pangkat besar saja kami lanjakkan apalagi yang pangkat kecil.
Sempat itu yang diucapkan, itu membuat suami tambah emosi," ujar Desrummiaty ketika menirukan perkataan salah satu debt collector. 

Situasi tegang itu mulai terasa ketika Aiptu FN bersama istri dan kedua anaknya hendak keluar dari parkiran namun dihadang oleh sekelompok debt collector.

 

 

Terjadi cek-cok mulut sampai akhirnya FN mengeluarkan pistol jenis air soft gun untuk menggertak debt collector. 

Karena sudah melihat suaminya sangat emosi, Desrummiaty berusaha menenangkan suaminya. Namun karena FN sudah terlanjur emosi, perlawanan dan keributan pun tak bisa dielak lagi.

Anak-anaknya yang masih berumur 16 tahun dan 13 tahun melihat peristiwa itu menjadi trauma.

"Anak-anak trauma kalau ingat kejadian itu mereka pasti menangis," katanya.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul mengatakan ia telah melaporkan debt collector itu atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, serta perampasan.

"Disana mereka melakukan pengeroyokan dan unsur dugaan pasal 365-nya juga masuk. Sebab disana debt collector berusaha merebut kunci mobil sampai klien kami terjatuh ," ujar Rizal.

Bahkan saat Aiptu FN dan Desrummiaty menghadapi debt collector kondisi tersebut dimanfaatkan oleh salah seorang DC untuk menguasai kendaraannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved