Seputar Islam

Apakah Anak Yatim Piatu dan Korban Bencana Berhak Menerima Zakat? Berikut Penjelasan Menurut Ulama

Anak yatim termasuk dalam kategori fakir atau miskin tergantung pada keadaan ekonominya, bukan pada status yatimnya secara mutlak

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Apakah anak yatim piatu dan korban bencana berhak menerima zakat, ini penjelasannya 


Apabila korban bencana alam masih memiliki kekayaan yang dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya, maka ia tidak termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Sedangkan, jika korban bencana tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi diakibatkan hilangnya harta yang dimilikinya dan tidak mendapatkan sumber pendapatan lainnya maka ia berhak menerima zakat sebagai kategori fakir atau miskin.

Untuk menghindari perselisihan mengenai orang yang berhak menerima zakat, maka amil zakat harus memperhatikan beberapa hal berikut:


1. Al-Jaliy (Orang yang sudah jelas kemiskinannya)
2. Kemiskinan tersebut harus dapat dibuktikan
3. Melihat kondisi orang tersebut secara seksama untuk menghindari kesalahan dalam pendistribusian zakat.

Itulah penjelasan apakah anak yatim piatu dan korban bencana berhak menerima zakat. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Pengertian Asnaf dan Mustahik dalam Kiatan Zakat, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Baca juga: Ramadan 2024, Besaran Zakat Fitrah di Muratara Rp 35 Ribu Per Jiwa, Lebih Afdal Beras 2,5 Kg

Baca juga: Niat Zakat Fitrah dalam Tulisan Latin dan Artinya untuk Diri Sendiri Hingga Anggota Keluarga

Baca juga: Arti Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Mengapa Wajib Ditunaikan di Bulan Ramadhan, Dalil dan Syaratnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved