Berita Muratara

Ramadan 2024, Besaran Zakat Fitrah di Muratara Rp 35 Ribu Per Jiwa, Lebih Afdal Beras 2,5 Kg

Standar minimal nilai uang pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebesar Rp 35 r

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Moch Krisna
TRIBUN SUMSEL
Zakat Fitrah di PALI Ditetapkan Sebesar Rp 35 Ribu Perjiwa, Setara Beras 2,5 Kilogram 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Standar minimal nilai uang pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1445 H/2024 M di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa. 

"Besaran zakat fitrah tahun 2024 jika dalam bentuk uang adalah sebesar 35 ribu rupiah per jiwa," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muratara, Ikral, Selasa (25/3/2024). 

Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, kata dia, berdasarkan hasil keputusan musyawarah bersama pihak-pihak terkait yang diadakan di kantor Kemenag Muratara. 

Masing-masing perwakilan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dinas Perindagkop, Bagian Kesra, serta KUA se Kabupaten Muratara.

Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada hakikatnya berupa beras yang merupakan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

"Zakat fitrah hakikatnya berupa beras sejumlah 2,5 kilogram per jiwa, itu lebih afdal, tapi masyarakat kita kebanyakan ingin membayar zakat fitrah dengan uang, itu juga boleh," katanya.

Jika masyarakat ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras, maka bayarlah dengan beras yang biasa dikonsumsi.

Apabila muzakki atau pembayar zakat yang makanan pokoknya sehari-hari lebih dari standar yang ditetapkan dalam rapat gabungan tersebut, maka dapat menyesuaikan. 

"Sebenarnya beras apa yang kita makan itulah yang kita zakatkan, kalau seandainya makanan kita lebih dari nilai yang ditetapkan ya menyesuaikan saja," katanya.

Sebagai informasi, pembayaran zakat harus kepada golongan yang berhak menerima zakat sesuai firman Allah SWT dalam Alquran Surah At-Taubah Ayat 60.

*8 Golongan Penerima Zakat*

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved