Arti Kata Bahasa Arab

Arti Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Mengapa Wajib Ditunaikan di Bulan Ramadhan, Dalil dan Syaratnya

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah, dalil, syarat dan rukunnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Zakat Mal dan Zakat Fitrah, Mengapa Wajib Dikeluarkan di Bulan Ramadhan, Dalil dan Syarat-syaratnya.

Apa itu zakat mal dan zakat fitrah, mengapa Ramadan menjadi bulan baik dalam mengeluarkan kedua jenis zakat tersebut.

Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.


Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta.

Melaksanakan zakat sebagai salah satu bentuk takwa kepada Allah dan mengharapkan ridho Nya.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).


Zakat terbagi dua, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur terpenting dalam menegakkan syariat islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.


Pengertian zakat mal (Harta)


Dikutip dari baznas.go.id, Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta atau disebut juga dengan zakat harta benda, yang dalam memperoleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama.


Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

 

Syarat-syarat zakat harta adalah :

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved