Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Reaksi Sandra Dewi usai Harvey Moeis Sang Suami jadi Tersangka Korupsi, Matikan Kolom Komentar IG
Reaksi Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Sandra Dewi usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Harvey Moeis disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung.
Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey Moeis adalah PT Multi Harapan Utama.
Di perusahaan batubara tersebut, Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Lantas bagaimana reaksi istri Harvey ini ?
Terpantau dalam Instagram miliknya, kini Sandra Dewi tampak mematikan kolom komentar unggahannya.
Sementara, terpantau dalam unggahan terakhirnya dan story, ia malah sibuk dengan produk endorse.
Sandra Dewi hingga saat ini tampak belum memberikan keterangan apapun terkait penetapan tersangka terhadap sang suami.
Hingga kini Tribunnews.com masih berusaha mencari tanggapan dari Sandra Dewi terkait penangkapan suaminya.
Baca juga: Sosok Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kronologi Tersangka
Pantauan Tribunnews.com, Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Baca juga: Harta Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah

Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.
Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ini Perannya
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Profil Harvey Moeis
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi merupakan pengusaha kaya di Indonesia berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.
Harvey Moeis merupakan pria yang lahir dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani pada 20 November 1985.
Hayong Moeis diketahui meninggal dunia karena penyakit kanker sebelum Harvey Moeis resmi menikahi Sandra Dewi.
Dilansir dari tribunkaltim.com, semenjak menikah dengan Harvey Moeis, kehidupan keluarga Sandra Dewi menjadi sorotan.
Bahkan sempat ada omongan rumah Sandra Dewi tak mengenal mati listrik.
Sebab, Harvey Moeis adalah seorang pengusaha batubara.
Ia disebut-sebut menguasai tambang batubara di Bangka Belitung.
Salah satu perusahaan yang dijalankan Harvey Moeis adalah PT Multi Harapan Utama.
Di perusahaan batubara tersebut, Harvey Moeis menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Menurut kabar yang beredar, Harvey Moeis juga disebut-sebut memiliki saham di 5 perusahaan batubara lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa .
Tak heran jika saat kelahiran anak pertamanya, Harvey Moeis membelikan jet pribadi.
Meski hidup bergelimang harta, Sandra Dewi ogah untuk memamerkan kekayaannya.
Ia menyebut di atas langit masih ada langit.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Selebriti
Sandra Dewi
Harvey Moeis
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Harvey Moeis Tersangka Korupsi
Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.