Berita Ogan Komering Ilir

Motor Dibakar Massa, Satu Pelaku Curanmor di Desa Tanjung Makmur OKI Diamankan

Sejumlah warga menggagalkan aksi pencurian motor yang terjadi di Desa Tanjung Makmur (Sp 4), Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir p

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial A saat diamankan di Mapolsek Pedamaran Timur. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Winando Davinchi

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sejumlah warga menggagalkan aksi pencurian motor yang terjadi di Desa Tanjung Makmur (Sp 4), Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Senin (25/3/2024) sekitar jam 23.00 WIB.

Dimana pelaku berinisial A berhasil ditangkap oleh warga, namun untuk terduga D dan F bisa melarikan diri.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi guna menghentikan aksi para pelaku, warga terpaksa membakar sepeda motornya.

"Terdapat satu dari tiga pelaku yang ditangkap warga saat beraksi dan
motor yang digunakan pelaku dibakar saat mereka hendak melarikan motor hasil curian," ucap Agus kepada awak media pada Selasa (26/3/2024) sore.

Diceritakan, kejadian bermula saat komplotan pencuri sepeda motor asal dari Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berjalan menuju Desa Tanjung Makmur.

Sesampainya dilokasi, mereka menemukan rumah yang sedang dalam keadaan sepi milik korban Pardi.

Tanpa belas kasihan, para pelaku merusak jendela rumah korban dan mengambil satu unit motor Supra Fit, satu unit Motor Beat dan satu unit laptop.

"Setelah barang curian didapat, ketiga pelaku segera melarikan diri. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta akibat peristiwa tersebut," ungkapnya.

Setelah adanya kejadian ini, warga segera menghubungi anggota Polsek Pedamaran Timur dan secara bersama-sama menangkap komplotan curanmor tersebut.

"Adanya informasi aksi pencurian, sekira jam 02.00 WIB saya segera memeriahkan anggota menuju kelokasi dan dibantu oleh warga, salah satu pelaku berinisial A dapat kami amankan," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ini merupakan aksi pencurian motor yang ketiga kali yang dilakukannya di Desa Tanjung Makmur, namun kali ini mereka tertangkap.

"Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih buron," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku A dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved