Polisi Tembak Debt Collector

Kapolrestabes Palembang Akan Tangkap Debt Collector yang Lakukan Kekerasan Saat Menarik Kendaraan

Untuk itu, Kapolrestes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengaku akan menangkat debt collector yang melanggar hukum.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian viral saat oknum anggota polisi berinisial Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector karena tagih mobilnya yang menunggak 2 tahun banyak menjadi perhatian pubik.

Untuk itu, Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengaku akan menangkat debt collector yang melanggar hukum.

"Ya kami akan tangkapi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan atau pun parkiran mall, " tegas Harryo kepada Sripoku.com, Selasa, (26/3/2024), siang. 

Harryo mengatakan, siapa pun itu debt collector jika mereka melakukan perampasan pasti akan tindak tegas, "jika mereka merampas, mengancam, dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, itu salah. Tentu kami tidak kasih ruang, kami tangkap," tegasnya. 

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector, Dari Soal Pistol Hingga Plat Palsu

Baca juga: Sudah Dipakai 4 Tahun, Istri Aiptu FN Tahu Jika Mobil yang Ditagih Debt Collector Nunggak 2 Tahun

Seperti diberitakan, Peristiwa oknum polisi Aiptu FN yang menembak dan melakukan penikamam terhadap dua debt collector di halaman parkir PSX Mall, terletak di Jalan Angkatan 45, Palembang, saat melakukan penarikan secara paksa mobilnya mengundang perhatian hingga kini.

Ketika ditemui Sripoku.com, salah satu Praktisi Hukum Redho Junaidi, SH MH mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector. 

“Mereka menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” ungkap Redho, Senin, (25/3/2024), sore.

Artinya tindakan debt collector secara umun, sambung Redho, sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved