Berita PALI

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah di PALI Sebesar Rp 35 Ribu Setara 2,5 Kg Beras

Besaran zakat fitrah di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan di tahun 1445 Hijriah/2024 sudah ditentukan sebesar Rp 35 ribu atau setara 2,5 kg beras.

TRIBUN SUMSEL
Zakat Fitrah di PALI Ditetapkan Sebesar Rp 35 Ribu Perjiwa, Setara Beras 2,5 Kilogram 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Besaran zakat fitrah di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan di tahun 1445 Hijriah/2024 sudah ditentukan sebesar Rp 35 ribu atau setara 2,5 kg beras. 

Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat penetapan standar minimal uang pengganti bersama Pemerintah Kabupaten PALI, MUI, BAZNAS, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten PALI yang berlangsung di kantor Kemenag Kabupaten PALI, pada Selasa (19/3/2024) kemarin.

"Benar kemarin kami melakukan Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah, bersama Pemkab PALI diwakili Kadin Disperindag dan Kabag Kesra,MUI, BAZNAS,PCNU dan PD Muhammadiyah," kata Dr H Deni Priansyah selaku Kepala Kantor Kemenag PALI, ketika dihubungi Rabu (20/3/2024).

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami menetapkan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah Rp 35 ribu," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Gaji Rp 7 Juta Sudah Wajib Bayar Zakat Penghasilan 2024, Ini Penjelasan dan Cara Hitungnya

Lebih lanjut dijelaskan H Deni Priansyah bahwa standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan setelah melihat harga beras di Pasaran saat ini.

"Untuk pembayaran zakat fitrah dengan beras tidak berubah, yakni 2,5 kilogram per jiwa, dan jika dibayar dalam bentuk rupiah maka sebesar Rp 35 ribu per jiwa,"terangnya

Sedangkan untuk pembayaran fidyah dalam bentuk rupiah bagi umat Muslim juga ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per hari. 

"Bayar fidyah merupakan pengganti atau penebus bagi umat muslim yang tidak mampu berpuasa, besaran nominal uang penggantinya yakni Rp 35 perhari,"ujar mantan Kepala Kantor Kemenag Palembang itu.

Kakan Kemenag juga menerangkan dalam proses pembayaran zakat fitrah, masyarakat bisa membayarnya melalui BAZNAS PALI ataupun melalui badan amil zakat di setiap Masjid. 

"Dengan penetapan yang telah dilakukan, kami mengingatkan agar umat muslim tidak lupa untuk membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah merupakan Rukun Islam, dan wajib bagi setiap muslim yang bernyawa, termasuk bayi yang baru lahir pun,"tandasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved