Pemilu 2024

Banyak Massa Ikut Nimbrung, Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Sumsel Nyaris Ricuh

Sidang tersebut dihadiri langsung, pihak pelapor dari PPP beserta kuasa hukumnya, dan juga terlapor dari KPU kota Palembang, PPP, serta dari NasDem.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Banyak Massa Ikut Nimbrung, Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Sumsel Nyaris Ricuh 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sidang pemeriksaan pelanggaran Administrasi Pemilu dengan agenda keterangan para saksi dan terlapor yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/3/2024) malam nyaris ricuh.

Akibatnya majelis hakim sidang dipimpin langsung ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan,bersama majelis hakim Massuryati, Ahmad Naafi serta M Syarkani harus ditunda pembacaan hasil kesimpulan sidang. 

Rencananya, Selasa (19/3/2024) sidang lanjutan dengan putusan hasil kesimpulan akan digelar Kembali. 

Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu DPRD kota Palembang untuk daerah pemilihan (dapil) 2 (Sukarami, Alang-Alang Lebar, Kemuning) atas laporan Partai Persatuan Pembangungan (PPP).

Sidang tersebut dihadiri langsung, pihak pelapor dari PPP beserta kuasa hukumnya, dan juga terlapor dari KPU kota Palembang, PPP, serta dari Partai Nasdem. 

Awalnya sidang berjalan lancar, namun Ketika saksi Pipin, yang dihadirkan PPP membeberkan kronologis dugaan kecurangan yang terjadi dibeberapa TPS diwilayah Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

"Di kelurahan Sukajaya 13 disini terjadi perbedaan antara C Plano atau C hasil terhadap D hasil yaitu selisih suara C hasil nya 20 di D plano 42 selisihnya ada 22 (suara), setelah kita tracking itu ada di caleg no 4 (partai nasdem)," ungkap Pipin di muka persidangan.

Akhirnya PPP kota Palembang melakukan tracking terhadap semua hasil Plano C dan D plano. 

"Setelah kita tracking semuanya itu (selisih suara) didapat  di 8 TPS untuk partai Nasdem yang ada selisih suara C plano itu lebih kecil dari pada D hasil," imbuhnya. 

Berjalannya sidang alot, karena kedua pengacara menyampaikan alibi mereka masing-masing.

Bahkan sidang mulai berjalan memanas, manakala banyak massa yang hadir dan ikut nimbrung didalam ruang sidang tersebut.

Baca juga: PSI Kehilangan 126 Suara di OKU, Ketua PSI Bawa 7 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu OKU

Baca juga: Gelar Aksi di Bawaslu Palembang, Massa Minta Pelaku Penggelembungan Suara Ditangkap dan Dipenjara

Hakim ketua Kurniawan, usai sidang menjelaskan jika Bawaslu akan tetap berlaku adil baik kepada terlapor maupun terlapor.

 “Semuanya kita berikan tempat untuk pembuktian dan menghadirkan saksi. Jadi, setelah kita menghadirkan saksi mungkin akan langsung mengambil kesimpulan. Siangnya kita akan sampaikan Keputusan,” tegas  Kurniawan. 

Sementara, pengacara PPP Mas Hendarta belum berkenan menyampaikan statmentnya. 

"Nanti saja, besok,” kata dia singkat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved