Berita Musi Rawas

Baznas Musi Rawas Tentukan Nilai Zakat Fitrah, 2,5 Kg Beras Atau Uang Rp 35.000

Dijelaskannya, jumlah atau besaran tersebut mengalami perubahan dibanding tahun 1444/2023 lalu.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Suasana saat berlangsungnya rapat pembahasan dan penetapan kadar zakat 1445 H di ruang rapat Kemenag Musi Rawas. 

Dia juga mengatakan, bahwa waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah, adalah sejak awal Ramadan sampai malam idul fitri, atau sampai menjelang pelaksanaan sholat idul Fitri.

"Itu masih boleh, tapi kalau sudah pulang sholat Idul Fitri itu sudah tidak boleh, bukan lagi zakat fitrah, itu sedekah biasa," ucapnya.

Dia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk membayarkan zakat fitrahnya langsung melalui kepada Amil pemerintah atau UPZ yang dibentuk oleh Baznas.

"Memang boleh, langsung diberikan kepada yang berhak yakni fakir miskin, tapi yang jadi persoalan adalah pemerataan. Jadi nanti dikhawatirkan nanti ada orang miskin favorit, sehingga banyak orang yang memberikan zakat fitrahnya, dan ada orang miskin yang tidak mendapat zakat," tutupnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved