Berita Musi Rawas
Baznas Musi Rawas Tentukan Nilai Zakat Fitrah, 2,5 Kg Beras Atau Uang Rp 35.000
Dijelaskannya, jumlah atau besaran tersebut mengalami perubahan dibanding tahun 1444/2023 lalu.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dia juga mengatakan, bahwa waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah, adalah sejak awal Ramadan sampai malam idul fitri, atau sampai menjelang pelaksanaan sholat idul Fitri.
"Itu masih boleh, tapi kalau sudah pulang sholat Idul Fitri itu sudah tidak boleh, bukan lagi zakat fitrah, itu sedekah biasa," ucapnya.
Dia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk membayarkan zakat fitrahnya langsung melalui kepada Amil pemerintah atau UPZ yang dibentuk oleh Baznas.
"Memang boleh, langsung diberikan kepada yang berhak yakni fakir miskin, tapi yang jadi persoalan adalah pemerataan. Jadi nanti dikhawatirkan nanti ada orang miskin favorit, sehingga banyak orang yang memberikan zakat fitrahnya, dan ada orang miskin yang tidak mendapat zakat," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Lama Tak Bisa Menanam Padi Karena Kekurangan Air, Petani Senang Bendungan Air Satan Mura Dikeringkan |
![]() |
---|
Kepala Puskesmas Ciptodadi Musi Rawas, dr Erwan Kecelakaan Saat Mengendarai Motor |
![]() |
---|
Bahagianya Romlah Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Polres Musi Rawas, Hasil Donasi Seluruh Personel |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.