Berita Musi Rawas

Baznas Musi Rawas Tentukan Nilai Zakat Fitrah, 2,5 Kg Beras Atau Uang Rp 35.000

Dijelaskannya, jumlah atau besaran tersebut mengalami perubahan dibanding tahun 1444/2023 lalu.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Eko Mustiawan
Suasana saat berlangsungnya rapat pembahasan dan penetapan kadar zakat 1445 H di ruang rapat Kemenag Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Musi Rawas telah menentukan nilai zakt fitrah.

Besaran zakat fitrah 1445 H atau tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, ditetapkan oleh Badan Baznas Musi Rawas, yakni untuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau Rp35.000 jika dirupiahkan.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi penetapan kadar zakat yang melibatkan OPD dan juga lembaga atau organisasi Islam, yang dilaksanakan pada Senin (18/03/2024) di ruang rapat Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Musi Rawas.

Ketua Baznas Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwallah mengatakan, agenda ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Baznas Musi Rawas, dalam rangka penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H.

Dalam rapat tersebut, Baznas sendiri melibatkan beberapa stakeholder holder tersebut, yakni unsur Pemerintah Daerah, Kemenag, dan ormas Islam seperti MUI, PC NU, PD Muhammadiyah dan DMI.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup alot, hingga akhirnya zakat fitrah di Musi Rawas ditetapkan 2,5 kilogram untuk beras dan kalau dirupiahkan sebesar Rp35.000 per jiwanya.

"Jadi kesepakatannya zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram untuk beras, kalau diuangkan itu sebesar Rp35.000," kata Ketua Baznas, kepada Sripoku.com usai rapat.

Ditetapkannya 2,5 kilogram untuk beras tersebut, alasannya untuk kekompakan umat dan kemaslahatan umum, karena kebiasaan masyarakat itu zakat fitrah itu sebanyak 2,5 persen.

"Meskipun ada Fatwa MUI nomor 65 tahun 2022, bahwa kadar zakat fitrah itu 2,7 kilogram," ucapnya.

Baca juga: Cara Hitung Zakat Mal dan Link Kalkulator Zakat Penghasilan/Gaji Perbulan

Baca juga: Gaji Berapa Wajib Zakat Mal/Penghasilan? Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Dijelaskannya, jumlah atau besaran tersebut mengalami perubahan dibanding tahun 1444/2023 lalu.

Dimana untuk zakat fitrah tahun lalu itu mencapai 2,7 kilogram untuk beras dan kalau dirupiahkan hanya Rp33.000. 

"Artinya, untuk beras itu ada penurunan, dari 2,7 kilogram ke 2,5 kilogram untuk tahun ini. Kalau secara rupiah, naik dari Rp33.000 menjadi Rp35.000. Itu menyesuaikan harga beras saat ini yang masih mahal," jelasnya.

Alasan tahun lalu ditetapkan 2,7 kilogram untuk beras, karena untuk kehati-hatian. Sebab, zakat fitrah itu berkaitan dengan pahala puasa seorang muslim.

"Kalau zakat fitrah itu lebih itu sah, tapi kalau kurang itu tidak sah, malah jadi sedekah biasa. Itu yang jadi perhatian pada meminta sidang zakat tahun lalu," ungkapnya.


"Tahun ini kekhawatiran itu berkembang, bukan hanya disisi itu, tapi silahturahmi itu penting untuk dijaga. Karena sudah kebiasaan masyarakat membayar zakat fitrah 2,5 kilogram," imbuhnya.

Dia juga mengatakan, bahwa waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah, adalah sejak awal Ramadan sampai malam idul fitri, atau sampai menjelang pelaksanaan sholat idul Fitri.

"Itu masih boleh, tapi kalau sudah pulang sholat Idul Fitri itu sudah tidak boleh, bukan lagi zakat fitrah, itu sedekah biasa," ucapnya.

Dia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk membayarkan zakat fitrahnya langsung melalui kepada Amil pemerintah atau UPZ yang dibentuk oleh Baznas.

"Memang boleh, langsung diberikan kepada yang berhak yakni fakir miskin, tapi yang jadi persoalan adalah pemerataan. Jadi nanti dikhawatirkan nanti ada orang miskin favorit, sehingga banyak orang yang memberikan zakat fitrahnya, dan ada orang miskin yang tidak mendapat zakat," tutupnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved