Berita Prabumulih
Ciu Permentasi Beras Beredar di Prabumulih, Usaha Turun Temurun, 5 Rumah Jadi Pabrik Digerebek
Lima rumah yang jadi pabrik rumahan produksi ciu itu berada di kawasan Kelenteng Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sebanyak lima rumah yang menjadi pabrik pembuatan minuman keras jenis Ciu, digerbek jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih.
Lima rumah yang jadi pabrik rumahan produksi ciu itu berada di kawasan Kelenteng Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
"Dari hasil laporan masyarakat ke Banpol kita tindaklanjuti dan kita gerbek ada 5 rumah yang menjadi pabrik pembuatan minuman keras jenis ciu," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dan dalam pres rilis, Kamis (14/3/2024).
Kapolres mengatakan, lima rumah tersebut memproduksi minuman keras jenis ciu dari permentasi beras dan menghasilkan ratusan liter yang telah diamankan.
"Adapun pemilik 5 rumah tersebut telah kami identifikasi, lima pemilik inisial A, SH, NT, keempat inisial BB dan kelima inisial D binti S yang semuanya berumur rata-rata umur 35 keatas," katanya.
Baca juga: Kabar Gembira, 250 Rumah di Sindur dan Cambai Prabumulih Bakal Mendapatkan Pemasangan PDAM Gratis
Baca juga: Profil Deni Victoria Peraih Suara Terbanyak Pileg Prabumulih, Bawa Rekor 5 Kursi Demokrat Prabumulih
Dari 5 pemilik rumah tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal dan langsung digelar perkara hingga status perkara itu dinaikkan dari penyelikan menjadi penyidikan.
"Nanti 5 pemilik rumah akan ditetapkan menjadi tersangka, tinggal kita melakukan pemeriksaan saksi ahli bidang pangan, perdagangan dan perlindungan konsumen. Setelah nanti kita periksa saksi ahli baru nanti kita tetapkan 5 orang itu jadi tersangka," tegasnya.
Dari lima rumah tersebut kata Kapolres, berhasil diamankan cukup banyak barang bukti yang hampir sama di tiap rumah seperti dandang, drum, tempat penyuling permentasi, bahan baku berupa beras dan produk ciu yang telah siap jual.
"Ciu ukuran kantong plastik dijual Rp 5000, ukuran botol air mineral Rp 10 ribu, ukuran botol mineral besar dijual Rp 50 ribu dan ada juga ukuran jeriken, menurut para pemilik rumah ini merupakan bisnis mereka turun temurun," katanya seraya mengatakan omset ratusan juta.
Lebih lanjut Endro Aribowo mengungkapkan dari hasil gelar perkara Kasat Reskrim dan Kasi Pidsus bersama jajaran diketahui kelima pemilik rumah telah melanggar yakni melakukan usaha dibidang pangan dangan tidak ada izin usaha.
"Kemudian melakukan usaha perdagangan tanpa izin, lalu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan syarat perdagangan sehingga bisa kita kena perlindungan konsumen," lanjutnya.
Kapolres Prabumulih menambahkan, kelima pemilik usaha tersebut dikenakan pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU 18 tahun 2018 tentang pangan, lalu lasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 27 tahun 2014 tentang perdagangan fan pasal 62 jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Dari semua pasal itu memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.
Disinggung terkait banyaknya keluhan warga jika perkara tersebut merupakan perkara tahunan tidak pernah ada tersangka, Kapolres mengaku pihaknya sudah menaikkan status perkara dan akan ada tersangka.
"Ini statusnya sudah kita naikkan menjadi penyidikan dan nanti akan ditetapkan tersangkanya," tegas Kapolres.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Siswi SMP Tewas Ditabrak Kereta Api di Prabumulih, Berawal Naik Motor Lewati Rel Tanpa Palang Pintu |
![]() |
---|
Dishub Prabumulih Temukan 27 Titik Parkir Baru, Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah |
![]() |
---|
Mayat Lansia Kondisi Mengenaskan Ditemukan di Pinggir Rel di Prabumulih, Polisi Ungkap Ciri-cirinya |
![]() |
---|
Curi Kotak Amal Masjid Lintas Kabupaten/Kota, Pria Asal Prabumulih Kini Ditangkap, Beraksi di 13 TKP |
![]() |
---|
Pukul Kepala Korban Pakai Batu Bata, Satu dari Dua Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.