Berita OKU Timur

Bersembunyi di Kebun, Tersangka Pembobol Rumah Warga di OKU Timur Ditangkap Polisi, Buron 3 Bulan

Sempat buron selama tiga bulan, tersangka pembobol rumah warga di OKU Timur ditangkap Polisi di persembuyiannya.

Dok Polisi
Tersangka pembobolan rumah yang sempat buron berhasil ditangkap anggota Polres OKU Timur, Kamis (14/03/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Sempat buron selama tiga bulan, Jamaludin (39) tak berkutik ketika ditangkap Polisi di persembuyiannya di kebun di Dusun Talang Kilap, Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Jamaludin (39) yang merupakan salah satu warga Lorong Singa, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur melakukan pembobolan rumah atau Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat dengan laporan Polisi nomor : LP - B / 05 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari  2024.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka melakukan aksi kejahatannya di rumah Murni Asih di Dusun Batin Sari RT.l 001 RW 002 Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Awal mula terjadinya pencurian yang tersangka lakukan bersama Din tersebut yakni bermula pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib.

Pada saat itu tersangka bersama dengan  Din sedang berada di Ruko milik Din yang terletak di depan Rumah Makan Pahala Desa Kota Baru untuk mengobrol, dan pada saat itu Din mengajak tersangka untuk melakukan pencurian.

"Ado lokak motor di daerah Batin Sari," kata Din mengajak tersangka.

Lalu mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka pun menyetujui ajakan dari DIN tersebut. Sehingga setelah itu tersangka pun bersama dengan sdra DIN pergi menuju ke Desa Batin Sari dengan mengendarai sepeda motor Honda BLADE milik DIN.

Setelah sampai di lokasi kejadian pada saat itu tersangka menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Sedangkan DIN langsung turun dari sepeda motor dan langsung mendekati rumah korban.

Selanjutnya DIN masuk ke dalam rumah korban tersebut melalui pintu depan yang mana pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci.

Kemudian DIN langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang berada disamping korban. Setelah itu DIN langsung mengeluarkan sepeda motor Honda GENIO yang pada saat itu berada di ruang tamu.

Lalu setelah berhasil mengambil barang - barang milik korban kemudian DIN pun memberikan 2 (dua) unit handphone merk XIOMI kepada tersangka. Serta tersangka juga yang disuruhnya membawa sepeda motor Honda GENIO milik korban tersebut.

Kemudian para tersangka berhasil pergi melarikan diri dengan membawa barang - barang milik korban dan tersangka pulang kerumahnya masing - masing.

Keesokan harinya DIN mendatangi rumah tersangka dan berkata kepada tersangka bahwa sepeda motor Honda GENIO akan dipakainya sendiri.

Lalu DIN memberikan uang sebesar Rp1.000.000 kepada tersangka serta 2 (dua) unit handphone merk XIOMI milik korban tersebut juga diberikan kepada tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved