Berita Palembang

Berniat Memperbaiki Kamera, Mantan Wartawan di Palembang ini Malah Tertipu Hingga Rugi Jutaan Rupiah

Belly Casio (36), mantan wartawan yang juga fotografer di Palembang ini harus mengalami kerugian

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Belly Casio saat membuat laporan di Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belly Casio (36), mantan wartawan yang juga fotografer di Palembang ini harus mengalami kerugian.

Itu terjadi setelah Belly yang tercatat sebagai warga Jalan Sukabangun II Perum Griya Buana Indah II Kecamatan Sukarami Palembang ini menjadi korban penipuan saat membeli kamera second. 

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, membuat Belly melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang, Rabu, (13/3/2024), siang. 

Kepada petugas piket pengaduan korban menuturkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten A Rivai Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I, Palembang, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 18.00.

Dimana berawal saat korban Belly memberikan kameranya kepada terlapor inisial IS (28), yang tinggal mengontrak di jalan Wah Hitam lorong Gotong Royong Kecamatan Ilir Barat I Palembang untuk di servis.

Saat itu pelaku janji selesai membenarkan kamera yang rusak milik korban selama tiga hari.

Akan tetapi, setelah ditunggu sesuai janjinya, kamera korban tidak juga selesai.

"Akhirnya terlapor itu menawarkan kamera second kepadanya, dia bilang bayar dulu karena saat itu dia sedang mudik ke Lampung, dan barangnya dia bawa dari Lampung. Karena saat itu saya sangat membutuhkan kamera, jadi saya kirimlah uang Rp 2,5 juta ke nomor rekening yang diberikan terlapor,"ungkap Belly, Rabu (13/3/2024). 

Baca juga: Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib

Baca juga: Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Rekayasa Lalin Ziarah Kubro, Antisipasi Kemacetan

Lanjutnya, setelah uang yang diminta pelaku sudah ia transfer, lanjut Belly, pelaku ini bilang besok dirinya akan ke Palembang untuk memberikan kamera yang dibeli korban.

"Saya tunggu-tunggu, tapi tidak ada kabar juga. Akhirnya saya datangi kontrakannya dan ternyata kata pemilik kontrakan, pelaku itu sudah pindah karena habis waktu kontrak. Nomor telponnya juga tidak bisa lagi dihubungi," ungkap Belly. 

Akibat kejadian korban harus kehilangan uang senilai Rp 2,5 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang

Atas laporannya, ia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelaku berinisial IS dapat segera ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Belly. 

Sementara laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. 

Selanjutnya, laporan Belly Casio akan ditindaklanjuti ke unit Reskrim Polrestabes Palembang

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved