Berita Palembang
Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib
Berdasarakan PP No.79 tahun 2020 mulai 1 maret ada persyaratan baru saat pemohon hendak melakukan pembuatan SKCK di Polrestabes, Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat dan biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes palembang.
SKCK biasanya menjadi salah satu syarat untuk mencari pekerjaan.
Berdasarakan PP No.79 tahun 2020 mulai 1 maret ada persyaratan baru saat pemohon hendak melakukan pembuatan SKCK di Polrestabes, Palembang, yakni BPJS Kesehatan.
Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Intelkam Polrestabes, Palembang, Kompol Mp Nasution kepada Sripoku.com, ketika dikonfirmasi.
" Mulai tanggal 1 Maret 2024 ini, persyaratan SKCK, untuk pemohon baru. Pemohon harus mempersiapkan syaratnya," katanya.
Baca juga: Beri Kemudahan, Pelayanan Sat Intelkam untuk Pembuatan SKCK Tetap Buka di Hari Sabtu & Minggu
Baca juga: Persyaratan Perpanjangan SKCK Online di Tahun 2023 Lengkap Tata Caranya
Seperti, lanjut Nasution, foto copy KTP berdomisili Palembang, sebanyak 1 Lemr, Foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Kartu Sidik Jadi (bisa langsung melakukan pembuatan di satpas pembuatan SKCK) 1 lembar, foto copy Akte/kenal lahir 1 lembar, foto copy BPJS 1 lembar dan Pas foto ukuran 4 x 6 latar merah 5 lembar.
Sedangkan, untuk pemohon perpanjangan SKCK, syarat pemohon harus menyiapkan SKCK lama asli, fotocopy SKCK lama 1 lembar, fotocopy KTP (Palembang) 1 lembar, fotocopy kartu keluarga 1 lembar, fotocopy BPJS dan pas foto ukuran 4x6 latar merah 5 lembar.
" Nah untuk pas foto saya ingatan kembali untuk pemohonan Laki-laki dan wanit tetap latar berwarna merah," katanya.
Ditambakannya, untuk biayanya PNBP (pendapatan negara bukan pajak), setiap pemohon dikenakan biaya Rp 30 ribu.
" Pemohon dikenakan biaya 30 ribu, untuk pemohon baru ataupun perpanjangan," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung bersama Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.