Berita Palembang

Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib

Berdasarakan PP No.79 tahun 2020 mulai 1 maret ada persyaratan baru saat pemohon hendak melakukan pembuatan SKCK di Polrestabes, Palembang. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Wajib 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat dan biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes palembang.

SKCK biasanya menjadi salah satu syarat untuk mencari pekerjaan.

Berdasarakan PP No.79 tahun 2020 mulai 1 maret ada persyaratan baru saat pemohon hendak melakukan pembuatan SKCK di Polrestabes, Palembang, yakni BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Intelkam Polrestabes, Palembang, Kompol Mp Nasution kepada Sripoku.com, ketika dikonfirmasi.

" Mulai tanggal 1 Maret 2024 ini, persyaratan SKCK, untuk pemohon baru. Pemohon harus mempersiapkan syaratnya," katanya.

Baca juga: Beri Kemudahan, Pelayanan Sat Intelkam untuk Pembuatan SKCK Tetap Buka di Hari Sabtu & Minggu

Baca juga: Persyaratan Perpanjangan SKCK Online di Tahun 2023 Lengkap Tata Caranya

Seperti, lanjut Nasution, foto copy KTP berdomisili Palembang, sebanyak 1 Lemr, Foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Kartu Sidik Jadi (bisa langsung melakukan pembuatan di satpas pembuatan SKCK) 1 lembar, foto copy Akte/kenal lahir 1 lembar, foto copy BPJS 1 lembar dan Pas foto ukuran 4 x 6 latar merah 5 lembar.

Sedangkan, untuk pemohon perpanjangan SKCK, syarat pemohon harus menyiapkan SKCK lama asli, fotocopy SKCK lama 1 lembar, fotocopy KTP (Palembang) 1 lembar, fotocopy kartu keluarga 1 lembar, fotocopy BPJS dan pas foto ukuran 4x6 latar merah 5 lembar. 

" Nah untuk pas foto saya ingatan kembali untuk pemohonan Laki-laki dan wanit tetap latar berwarna merah," katanya. 

Ditambakannya, untuk biayanya PNBP  (pendapatan negara bukan pajak), setiap pemohon dikenakan biaya Rp 30 ribu.

" Pemohon dikenakan biaya 30 ribu, untuk pemohon baru ataupun perpanjangan," tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung bersama Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved