Berita Palembang

Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Selama Ramadan, Masuk Pukul 08.00 Pulang Pukul 15.00 Wib

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu maka jam kerjanya yakni hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit

Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
hartati/tribunsumsel.com
Aturan jam kerja ASN Pemkot Palembang selama ramadan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan untuk membuat efektivitas bekerja.

Surat edaran 800/665 /BKPSDM-V/2024 yang ditandatangani Pj Walikota Palembang Ratu Dewa itu mengatur sejumlah hal mulai yakni jam kerja untuk ASN yang bekerja selama lima hari seminggu atau juga ASN yang bekerja enam hari seminggu.

Aturan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara.

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu maka jam kerjanya yakni hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam bekerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara itu bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja agar mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemkot Palembang Tidak Anggarkan Dana Bantuan Korban Banjir, ini Alasannya

Jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang baik yang melaksanakan  lima hari kerja maupun 6 (Enam) hari kerja adalah 32,5 jam dalam satu minggu.

"Selama Ramadan 1445 Hijriah apel pagi, senam pagi dan gotong royong ditiadakan," ujar Ratu Dewa, Senin (11/3/2024).

Ratu Dewa juga meminta agar kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti RumahSakit/Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja
pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan jam layanan Disdukcapil Palembang juga sama dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Pemkot Palembang.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved