Berita Palembang
Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Selama Ramadan, Masuk Pukul 08.00 Pulang Pukul 15.00 Wib
Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu maka jam kerjanya yakni hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit
Penulis: Hartati | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan untuk membuat efektivitas bekerja.
Surat edaran 800/665 /BKPSDM-V/2024 yang ditandatangani Pj Walikota Palembang Ratu Dewa itu mengatur sejumlah hal mulai yakni jam kerja untuk ASN yang bekerja selama lima hari seminggu atau juga ASN yang bekerja enam hari seminggu.
Aturan ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka jam kerja Aparatur Sipil Negara.
Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu maka jam kerjanya yakni hari kerja Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat jam bekerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara itu bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja agar mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkot Palembang Tidak Anggarkan Dana Bantuan Korban Banjir, ini Alasannya
Jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun 6 (Enam) hari kerja adalah 32,5 jam dalam satu minggu.
"Selama Ramadan 1445 Hijriah apel pagi, senam pagi dan gotong royong ditiadakan," ujar Ratu Dewa, Senin (11/3/2024).
Ratu Dewa juga meminta agar kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja
organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti RumahSakit/Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja
pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan jam layanan Disdukcapil Palembang juga sama dengan jam kerja yang ditetapkan oleh Pemkot Palembang.
Baca berita menarik lainnya di google news
Pemerintah Gencar Distribusikan Beras SPHP Agar Pasokan dan Harga Stabil |
![]() |
---|
Herman Deru Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Siap Jalin Komunikasi Rutin dengan BEM se-Sumsel |
![]() |
---|
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel |
![]() |
---|
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.