Berita OKI

Tiga Senjata Api Diserahkan Warga Cengal ke Polisi, Polres OKI Ingatkan Hukuman Berat Miliki Senpira

Dikatakan Kapolsek Cengal, Iptu Jamal bahwa masyarakatlah yang menyerahkan senpira secara sadar dan dengan sukarela.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Tiga Senjata Api Diserahkan Warga Cengal ke Polisi, Polres OKI Ingatkan Hukuman Berat Miliki Senpira 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Masyarakat asal Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian sektor setempat.

Penyerahan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang (senpi tradisional buatan tangan-red) itu dilakukan oleh tokoh masyarakat.

Dikatakan Kapolsek Cengal, Iptu Jamal bahwa masyarakatlah yang menyerahkan senpira secara sadar dan dengan sukarela.

"Dalam penyerahan ini, warga desa yang ingin menyerahkan senpira kita perbolehkan diwakili oleh para perangkat desa masing-masing.  Seperti kemarin kita menerima 3 pucuk senpi larang panjang," kata Jamal lewat telepon pada Sabtu (9/3/2024) siang.

Tak lupa, Jamal juga mengapresiasi tindakan penyerahan senpira secara suka rela dan berharap dapat diikuti oleh masyarakat lain yang masih memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api ilegal karena bertentangan dengan hukum.

"Sekali lagi kami sampaikan, perintah melalui Kepala Desa untuk mengimbau warganya khususnya yang ada di wilayah Cengal apabila memiliki senpi agar menyerahkan senpinya dan tidak akan diproses secara pidana," ujarnya.

Bukan hanya di daerah Cengal saja.  Kapolsek Pedamaran AKP I Made Oka Subawa juga menerima sepucuk senpira laras pendek jenis pistol tanpa amunisi dan silinder.

"Senpira tersebut diserahkan oleh warga Desa Menang Raya dan juga telah kami buatkan berita acara serah terimanya," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penembakan di Desa Cengal OKI Ditangkap Polisi, BB Senpira Masih Dicari

Baca juga: Sosok Ike Meilina Caleg Pendatang Baru Raih Suara Tertinggi Dapil OKI-OI, Kalahkan Suara Eks Bupati

Dikonfirmasi terpisah Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengatakan Polda Sumatera Selatan tengah menggelar operasi pekat musi 2024 yang berlangsung selama 20 hari ke depan.

Oleh karena itulah, pihaknya gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk tidak membuat, membawa, memiliki atau pun menyimpan senjata rakitan karena melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun.

"Saya menghimbau masyarakat OKI apabila ada yang memiliki dan  menyimpan senpira agar mau  menyerahkan secara sukarela ke Polres OKI atau Polsek Jajaran yang terdekat," ungkapnya.

"Silahkan pilih, mau menyerahkan senpira secara suka rela tanpa proses pidana atau menunggu polisi sendiri yang menangkap dan mendapat hukuman penjara," tukasnya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

 

Ikuti dan bergabung dengan saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved