Berita Muba

Ibu dan Anak di Muba Kompak Jadi Pengedar Sabu Berujung Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Ibu dan anak warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Muba diciduk polisi karena kompak jadi pengedar sabu.

Dok Polres Muba
Pitri (44) dan Stepani (21) ibu dan anak pengedar narkona di Kecamatan Lais diamankan Satres Narkoba Polres Muba. 

TRIBUNSUSMEL.COM, SEKAYU -- Ibu dan anak warga Desa Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel diciduk polisi karena kompak jadi pengedar sabu

Akibat perbuatnnya, ibu dan anak itu sempat jadi target operasi polisi dan kini terancam penjara maksimal 20 tahun. 

Pitri (44) dan anaknya, Stepani (21) kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Muba.

Keduanya diamankan Satres Narkoba Polres Muba karena menjadi pengedar nakorba, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dalam Operasi Pekat Musi 2024. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kasat Narkoba Tomy Prambanan SIK mengatakan penangkapan keduanya pada saat hari pertama diberlakukannya operasi pekat musi 2024.

Kedua tersangka tersebut merupakan ibu dan anak  yang memang sudah menjadi Target operasi (TO) berikut barang buktinya.

"Kedua wanita tersebut adalah Pitri (44) dan Stepani (21) yang diamankan di desa Tanjung Agung Barat kecamatan Lais Kabupaten Muba. Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 paket yang dibungkus dalam plastik klip bening disimpan didalam bekas wadah  kacamata shabu-shabu dengan berat 11,47 gram,"kata Tomy, Kamis (7/3/2024).

Lanjutnya, sebelum keduanya diamankan pihaknya telah terlebih dahulu mendapatkn informasi mengenai peredaran narkoba.

Selain itu, tersangka maupun lokasi sudah menjadi target operasi kami dalam operasi pekat musi 2024 ini.

"Karena perbuatan dari tersangka ini memang sudah digolongkan meresahkan dan dapat merusak generasi penerus bangsa,"tegasnya.

Operasi pekat musi 2024 sendiri dilaksanakan dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadhan 1445 H, selama 20 hari terhitung dari tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024.

Sasarannya adalah segala macam penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, peredaran minuman keras, senjata tajam / api / bahan peledak , premanisme, prostitusi dan narkoba. 

"Untuk kedua tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan  satresnarkoba polres muba dan pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah sepertiga,"jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved