Berita Viral

Devara Putri Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Indriana Hari Ini, Lakukan Adegan dari Jakarta ke Banjar

Pelaku pembunuhan Indriana Dewi (24) yakni Devara Putri menjalani proses rekonstruksi hari ini Kamis (7/3/2024), lakukan adegan dari Jakarta ke Banjar

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
IST TribunnewsBogor
Devara Putri Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Indirana Hari Ini, Lakukan Adegan dari Jakarta ke Banjar 

Sehingga ia merasa dendam dengan Indriana.

Devara Putri pun akhirnya meminta Didot menghabisi nyawa Indriana bila ingin kembali bersamanya.

Keduanya lantas menyusun rencana selama seminggu dan menyewa jasa pembunuh bayaran, Muhammad Reza.

Awalnya, Reza menolak tawaran Didot dan Devara.

Namun, karena terhimpit hutang, dia akhirnya menerima tawaran dengan bayaran Rp 50 juta tersebut.

Baca juga: Fitra Eri Trending di Twitter, Seorang Pembalap Disebut Tak Mengerti Soal Mobil

Indriana dibunuh dengan cara lehernya dijerat ikat pinggang selama 15 menit oleh Reza di dalam mobil sewaan, di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (20/2/2024).

Setelah membunuh Indriana, para pelaku bingung bagaimana menghilangkan jasad korban tanpa meninggalkan jejak.

Mereka hendak membuang jasad Indriana ke Pangandaran, tetapi gagal karena mobil sewaan mereka mendadak rusak di sekitar Kuningan.

Empat hari berselang, mereka baru membuang jasad Indriana ke dasar jurang di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu (25/2/2024) pagi.

Imbas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham mengatakan ketiga tersangka kini dijerat dengan tiga pasal.

"Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP, Pasal 338 dan Pasal 365," pungkas Jules.


Pelaku Jual Barang Indriana Dewi

Setelah membunuh Indriana Dewi Eka, Devara dan Didot menjual barang mewah milik korban dengan total mendapat Rp 68 juta.

Devara Putri yang merupakan Caleg DPR RI dari Pantai Garuda ini langsung membelikan iPhone Rp 14 juta dari uang tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved