Berita Viral

Nasib Gus Samsudin Setelah Jadi Tersangka Gegara Viral Video Suami Tukar Istri Jaminan Surga

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan,"

TribunJatim.com/Luhur Pambudi - Instagram/@rina.senjaa1
Nasib Gus Samsudin Setelah Jadi Tersangka Gegara Viral Video Suami Tukar Istri Jaminan Surga 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Gus Samsudin yang kini jadi tersangka kasus video yang viral soal tukar suami istri.

 Seperti diketahui sebelumnya, video tersebut memperlihatkan  sekelompok orang yang tengah membicarakan soal agama yang memperbolehkan suami bertukar istri dengan jaminan surga.

Gus Samsudin yang merupakan spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim adalah pencipta dan penulis skenario dari video tersebut.

Video berdurasi sekitar 30 menit itu dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Pemilik Rumah Ungkap Gus Samsudin Hanya Beri Uang RP 200 Ribu, Tak Ada Bayar Sewa
Pemilik Rumah Ungkap Gus Samsudin Hanya Beri Uang RP 200 Ribu, Tak Ada Bayar Sewa (Kolase/Kompas.com/Tribun Jatim)

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," jelasnya.

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video. Charles membenarkannya seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved