Berita Viral
Nasib Gus Samsudin Setelah Jadi Tersangka Gegara Viral Video Suami Tukar Istri Jaminan Surga
"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan,"
TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari Gus Samsudin yang kini jadi tersangka kasus video yang viral soal tukar suami istri.
Seperti diketahui sebelumnya, video tersebut memperlihatkan sekelompok orang yang tengah membicarakan soal agama yang memperbolehkan suami bertukar istri dengan jaminan surga.
Gus Samsudin yang merupakan spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim adalah pencipta dan penulis skenario dari video tersebut.
Video berdurasi sekitar 30 menit itu dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.
"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).
Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.
Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.
"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.
Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.
Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," jelasnya.
Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video. Charles membenarkannya seraya menganggukkan kepala.
"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.
Sosok Nortaji, Ibu di Probolinggo Dianiaya hingga Ditelantarkan Anak, Kini Dirawat di Panti Jompo |
![]() |
---|
Alasan Anak di Probolinggo Tega Aniaya hingga Telantarkan Ibu di Jalanan, Ikhlas jika Meninggal |
![]() |
---|
Nasib Pilu Ibu di Probolinggo Dianiaya dan Ditelantarkan Anak Kandung di Pinggir Jalan, Ogah Merawat |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pilu Ibu di Madiun, Anak Mendadak Dikeluarkan dari SMP setelah 2 Hari Masuk Kelas |
![]() |
---|
Kisah Pilu Abah Bidin, Kakek 80 Tahun di Sukabumi Merangkak Keliling Jual Ayam, Hidup Sebatang Kara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.