Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien
Update Resmi Polda Sumsel Soal Nasib Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien, Kasus Naik Penyidikan
Kasus dugaan pelecehan oknum dokter disalah satu rumah sakit di Banyuasin yang lecehkan istri pasien tampaknya menjadi atensi Polda Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber tadi, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.
Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.
"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dokter Diduga Lecehkan Istri Pasien
polda sumsel
Dokter
Banyuasin
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Dokter Myd Dicecar Penyidik 92 Pertanyaan Selama 8,5 Jam Kasus Dugaan Pelecehan, Status Masih Saksi |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Istri Pasien Lapor Dilecehkan Dokter Ungkap Isi Rekaman CCTV |
![]() |
---|
TAF Korban Pelecehan Oknum Dokter Jadi Sering Menangis dan Melamun, Malu Berinteraksi di Lingkungan |
![]() |
---|
Dilaporkan Lecehkan Istri Pasien, Dokter MY Ogah Ajak Damai: Seandainya Mau Damai Berarti Saya Salah |
![]() |
---|
TAF Istri Pasien Lapor Dilecehkan Oknum Dokter Bakal Berikan Bukti Baru Berupa Bra dan Pakaian Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.