Guru Tewas di Mesuji Lampung
Pengakuan Andre Bunuh Calon Istrinya Sendiri, Sebut Cemburu dengan teman Lelaki Rosiya Aprilia
Andre Armanda(22), pelaku pembunuhan calon istrinya sendiri, Rosiya Aprilia, guru muda Mesuji Lampung, ngaku malu karena tanggal pernikahan diundur
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Almarhumah itu statusnya masih janda dan ini baru mau menikah lagi dengan calonnya," ujar Ansori, dilansir dari Tribunlampung.co.id, Jumat (1/3/2024).
Ansori menyebut rencana menikah itu ada karena sebelumnya pihak keluarga korban dan calonnya sudah melakukan pertemuan.
Dijelaskan Ansori jika korban merupakan putri pertama dari pasangan Susila dan Rohaida yang tinggal di RK 03 / Rat 09, Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.
Baca juga: Postingan Terakhir Andre Calon Suami Sebelum Bunuh Rosiya Aprilia, Ucap Janji Tak Saling Tinggalkan
Kemudian, Ansori menuturkan korban sejak masih gadis sudah mengajar sebagai guru.
Disisi lainya, warga sekitar Yanti bukan nama sebenarnya menerangkan sebelum korban ditemukan meninggal masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
"Korban itu ya masih mengajar, bahkan masih bercengkrama dengan rekannya sesama guru," ungkapnya.
Yanti juga menyebut korban tinggal di mess sekolah karena jarak antara rumahnya dan tempatnya mengajar yang jauh, sehingga memutuskan untuk tinggal di sekolah.
Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, Andre Armanda dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Adapun peristiwa ini terjadi di mess sekolah SD Negeri 8 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, sekira pukul 17.00 wib.
Hal ini diungkap Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat ekspose, Jumat (1/3/2024).
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat ekspose, Jumat (1/3/2024), dilansir dari Tribunlampung.com.
Kemudian, ungkap Ade, ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Selanjutnya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres menuturkan, berdasarkan LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung Tanggal 29 Februari 2024, jajaran Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya.
| Dokter Ungkap Penyebab Tewasnya Levi Dosen Untag di Kamar Hotel, Jantung Sobek Gegara Hal Ini |
|
|---|
| Sebut Terbukti Bersalah, Ini Kata Ketua MA Soal 2 Guru SMAN 1 Lutra Dapat Rehabilitasi Prabowo |
|
|---|
| Badan Gizi Nasional Benarkan Yasika Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Sufmi Dasco Kini Turun Tangan |
|
|---|
| Nasib Yasir Machmud Ayah Yasika Kelola 41 Dapur MBG, Disindir 'Serakahnomic', Dasco Turun Tangan |
|
|---|
| Alasan Faisal Tanjung Tak Terima Dimaafkan PGRI Lutra usai Abdul Muis-Rasnal Terima SK ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosok-Andre-Armanda-22-tega-bunuh-Rosiya-Apriliacalon-istrinya-guru-SD-Negeri-8-Tanjung-Raya.jpg)