Guru Tewas di Mesuji Lampung

Pengakuan Andre Bunuh Calon Istrinya Sendiri, Sebut Cemburu dengan teman Lelaki Rosiya Aprilia

Andre Armanda(22), pelaku pembunuhan calon istrinya sendiri, Rosiya Aprilia, guru muda Mesuji Lampung, ngaku malu karena tanggal pernikahan diundur

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
facebook/Rosiya Aprilia/instagram
Andre Armanda(22), pelaku pembunuhan calon istrinya sendiri, Rosiya Aprilia, guru muda Mesuji Lampung, ngaku malu karena tanggal pernikahan diundur 

"Almarhumah itu statusnya masih janda dan ini baru mau menikah lagi dengan calonnya," ujar Ansori, dilansir dari Tribunlampung.co.id, Jumat (1/3/2024).

Ansori menyebut rencana menikah itu ada karena sebelumnya pihak keluarga korban dan calonnya sudah melakukan pertemuan. 

Dijelaskan Ansori jika korban merupakan putri pertama dari pasangan Susila dan Rohaida yang tinggal di RK 03 / Rat 09, Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya. 

Baca juga: Postingan Terakhir Andre Calon Suami Sebelum Bunuh Rosiya Aprilia, Ucap Janji Tak Saling Tinggalkan

Kemudian, Ansori menuturkan korban sejak masih gadis sudah mengajar sebagai guru. 

Disisi lainya, warga sekitar Yanti bukan nama sebenarnya menerangkan sebelum korban ditemukan meninggal masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa. 

"Korban itu ya masih mengajar, bahkan masih bercengkrama dengan rekannya sesama guru," ungkapnya. 

Yanti juga menyebut korban tinggal di mess sekolah karena jarak antara rumahnya dan tempatnya mengajar yang jauh, sehingga memutuskan untuk tinggal di sekolah. 

Andre Armanda Buat Alibi Kelabui Polisi, Nekat Bunuh Calon Istri Karena Malu Hari Pernikahan Diubah
Andre Armanda Buat Alibi Kelabui Polisi, Nekat Bunuh Calon Istri Karena Malu Hari Pernikahan Diubah (Tribunlampung.co.id/M Rangga yusuf / Facebook/Rosiya Aprilia)

Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, Andre Armanda dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Adapun peristiwa ini terjadi di mess sekolah SD Negeri 8 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, sekira pukul 17.00 wib.

Hal ini diungkap Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat ekspose, Jumat (1/3/2024).

"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 Subsider 338 KUHPidana," ujar Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto saat ekspose, Jumat (1/3/2024), dilansir dari Tribunlampung.com.

Kemudian, ungkap Ade, ancaman pidananya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selanjutnya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menuturkan, berdasarkan LP/B/13/11/2024/Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda Lampung Tanggal 29 Februari 2024, jajaran Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dirumahnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved