Pemilu 2024

Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara Ada 24 Laporan, 13 Tak Dapat Diregister

Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Rabu (28/2/2024). 

Dari 24 laporan yang sudah masuk ke Bawaslu Muratara, 13 di antaranya tidak dapat diregister karena tak cukup syarat.

Sementara laporan yang bisa diregister baru 2 pengaduan dengan nomor 001/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024 dan 002/REG/LP/PL/KAB/06.17/II/2024.

"Sejauh ini yang tidak dapat diregister ada 13 laporan, kemudian 2 laporan bisa diregister, dan sisanya lagi masih dalam proses pengkajian," kata Hairul.

Dia menambahkan, untuk 2 laporan yang bisa diregister, langkah Bawaslu Muratara selanjutnya akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan saksi-saksi.

Terkait indikasi atau dugaan pelanggaran apa dari 2 laporan tersebut, pihaknya masih akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Setelah diregister ini kami melakukan klarifikasi, pemanggilan saksi-saksi, baru nanti penetapan status pelanggarannya apa, apakah pelanggaran administrasi, etik, pidana, dan undang-undang lainnya," kata Hairul.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved