Pemilu 2024

Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara Ada 24 Laporan, 13 Tak Dapat Diregister

Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan.

Sebelumnya diberitakan, laporan yang masuk ke Bawaslu Muratara sebanyak 18 pengaduan sejak hari pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu.

"Yang kami terima sampai saat ini totalnya sudah 24 laporan, beberapa sudah kami kaji," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Rabu (28/2/2024).

Dia menerangkan, dari 24 laporan tersebut beberapa di antaranya sudah selesai dikaji, dan ada juga yang masih dalam proses pengkajian.

Setiap laporan yang masuk akan dikaji satu per satu guna mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diregister.

Sebab setiap pengaduan akan diregister bila memenuhi syarat formal dan materil.

Baca juga: Hasil Sirekap Pemilu 2024, M Reki Suara Terbanyak Caleg DPRD OKI Dapil 5, Petahana Sejak 2019

Dari 24 laporan yang masuk tersebut, kata Hairul, setelah dikaji rata-rata kurang terpenuhi syarat.

"Kebanyakan laporannya itu memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materil," terang Hairul.

"Syarat materil itu seperti bukti-bukti, riwayat kejadian, ada yang tidak sesuai antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan," katanya.

Laporan-laporan yang kurang persyaratan tersebut diminta oleh pihaknya kepada pelapor untuk dilengkapi supaya bisa diregister.

Hairul mencontohkan salah satu laporan yang diajukan tidak sesuai dengan bukti yang dilampirkan.

"Misalnya ada laporan soal hasil C1 tapi video yang dilampirkan video lain tidak sesuai dengan yang dilaporkan," katanya.

Ditambahkan, ada juga yang melaporkan petugas KPPS, tetapi tidak disebutkan siapa namanya, tugasnya di TPS berapa, dan di desa mana.

Karena identitas terlapor tak disebutkan, sehingga Bawaslu tidak tahu siapa yang dilaporkan.

"Kalau tidak tahu siapa yang dilaporkan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pemeriksaan, syarat formilnya kurang," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved