Pemilu 2024
Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara Ada 24 Laporan, 13 Tak Dapat Diregister
Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengaduan pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Muratara bertambah jadi 24 laporan.
Sebelumnya diberitakan, laporan yang masuk ke Bawaslu Muratara sebanyak 18 pengaduan sejak hari pemungutan suara tanggal 14 Februari lalu.
"Yang kami terima sampai saat ini totalnya sudah 24 laporan, beberapa sudah kami kaji," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Rabu (28/2/2024).
Dia menerangkan, dari 24 laporan tersebut beberapa di antaranya sudah selesai dikaji, dan ada juga yang masih dalam proses pengkajian.
Setiap laporan yang masuk akan dikaji satu per satu guna mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak untuk diregister.
Sebab setiap pengaduan akan diregister bila memenuhi syarat formal dan materil.
Baca juga: Hasil Sirekap Pemilu 2024, M Reki Suara Terbanyak Caleg DPRD OKI Dapil 5, Petahana Sejak 2019
Dari 24 laporan yang masuk tersebut, kata Hairul, setelah dikaji rata-rata kurang terpenuhi syarat.
"Kebanyakan laporannya itu memenuhi syarat formal tetapi tidak memenuhi syarat materil," terang Hairul.
"Syarat materil itu seperti bukti-bukti, riwayat kejadian, ada yang tidak sesuai antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan," katanya.
Laporan-laporan yang kurang persyaratan tersebut diminta oleh pihaknya kepada pelapor untuk dilengkapi supaya bisa diregister.
Hairul mencontohkan salah satu laporan yang diajukan tidak sesuai dengan bukti yang dilampirkan.
"Misalnya ada laporan soal hasil C1 tapi video yang dilampirkan video lain tidak sesuai dengan yang dilaporkan," katanya.
Ditambahkan, ada juga yang melaporkan petugas KPPS, tetapi tidak disebutkan siapa namanya, tugasnya di TPS berapa, dan di desa mana.
Karena identitas terlapor tak disebutkan, sehingga Bawaslu tidak tahu siapa yang dilaporkan.
"Kalau tidak tahu siapa yang dilaporkan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pemeriksaan, syarat formilnya kurang," jelasnya.
Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Murat
Pelanggaran Pemilu 2024
Pemilu 2024
Bawaslu Muratara
BeritaRegional
Berita Muratara Terupdate
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.