Pemilu 2024

Diduga Membuka Kotak Suara Pasca Rapat Pleno, Ketua KPU OKU dan 2 Anggotanya Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Saputra SH dan dua anggota KPU OKU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
Oknum Komisioner KPU OKU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu, Senin (26/2/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Saputra SH dan dua anggota KPU OKU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu. 

Pokok aduan tersebut yakni Ketua KPU OKU dan dua anggotanya diduga membuka surat suara Kecamatan Ulu Ogan pasca rapat pleno.

Masalah ini dilaporkan oleh Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten OKU bersama Saksi pertai PKB Esenen yang mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU, Senin (26/2/2024). 

Kedatangan LPP PKB itu untuk melaporkan Oknum Komisioner KPU OKU tekait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan lantaran membuka kotak suara di Kecamatan Ulu Ogan pada 20 Februari 2024.

Dari penjelasan LPP pikriyadi, indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisioner pada rekapitulasi sudah selesai dilakukan pada tanggal 19 Februai 2024.

Lalu oknum komisioner KPU terdiri dari Ketua  KPU OKU AS dan 2 anggota (Su dan Ma) datang langsung ke PPK Ulu Ogan.

“Komisioner KPU membuka kotak suara, lantaran adanya keberatan dari salah satu saksi parpol” kata Fikri seraya megatakan ini melanggar aturan.

Baca juga: Pleno KPU, Polres Pagar Alam Terjunkan Kekuatan Penuh, Dibantu TNI juga Satpol PP dan Dishub

Dikatakan  Pikriyadi, Komisioner KPU telah melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dalam pemilihan umum. Selain itu juga Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Ini ada apa, kenapa ada campur tangan Komisioner KPU, padahal pleno rekapitulasi sudah selesai sehari sebelumnya, dan sudah di tandatangani oleh para saksi partai, inikan pelanggaran,” tandas Fikri.

Lebih lanjut kata Fikri, tahapan demi tahapan pemilu sudah diatur dalam PKPU dan undang -undang pemilu.

Dan seharusnya hal itu sudah diketahui dan dipahami oleh Komisioner KPU.

“Semua kan ada tahapannya. Kenapa KPU Harus sampai turun Ke PPK dan seolah-olah  mengambil alih tugas PPK. Toh nanti kan akan bermuara di KPU juga.

Menurut sumber,  ihak PPK Ulu Ogan dan Panwascam Ulu Ogan yang tidak mengizinkan kotak suara itu dibuka oleh komisioner KPU.

Namun tetap dilakukan, akhirnya PPK dan Panwascam pergi , lalu kotak suara tetap dibuka dan dilakukan penghitngan ulang  oleh  dengan  memerinathkan operator dari KPU.

“Saat sedang dilakukan penghitungan ulang, Kapolres datang dan menghentikan proses hitung ulang itu” kata sumber.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved