Berita Selebriti

Detik-detik Mengerikan Saat Mantan Suami Artis Berondong Tembakan di Jatinegara Percobaan Pembunuhan

Motifnya, diduga GSL ingin melakukan percobaan pembunuhan terhadap Mohammad Andika Mowardi (32), namun belum diketahui alasannya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jakarta
Detik-detik Mengerikan Saat Mantan Suami Artis Berondong Tembakan di Jatinegara Percobaan Pembunuhan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Detik-detik mengerikan terjadi saat GSL, seorang mantan suami artis ini berondong tembakan di Jatinegara.

Motifnya, diduga GSL ingin melakukan percobaan pembunuhan terhadap Mohammad Andika Mowardi (32), namun belum diketahui alasannya.

Kini sejumlah barang buktipun diamankan.

Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus percobaan pembunuhan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Setidaknya ada empat barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan dilakukan seorang pria berinisial GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis yakni CK dan DL.

Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) mengatakan empat barang bukti tersebut diamankan saat olah TKP usai kejadian pada Kamis (8/2/2024).

"Ada dua (proyektil) peluru tajam dan satu selongsong utuh diamankan sama polisi.

Sama rekaman CCTV pas kejadian," kata Andika di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024) dikutip dari Tribun Jakarta

Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Korban sekaligus penanggung jawab kantor, Mohammad Andika Mowardi (32) saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Baca juga: Bos Gangster Meksiko Ditangkap di Terminal Nganjuk, Terlibat Kasus Penembakan dan Perampokan di Bali

Baca juga: Sosok AWK Pengacam Penembakan Anies Baswedan, Pasang Foto Profil Prabowo, TKN Bantah Tim Kampanye

Dua proyektil peluru diamankan pada lantai dua kantor saat Andika berupaya bersembunyi dari GSL.

Sementara satu selongsong diamankan pada area parkir perkantoran.

Tidak diketahui pasti jenis senjata api digunakan GSL saat kejadian, namun sepengetahuan Andika pelaku sudah lama memiliki sepucuk senjata api tanpa izin resmi.

"Warna senjata api yang dipakai terlapor itu silver.

Setahu saya dia enggak punya izin (kepemilikan senjata api).

Dia warga sipil, bukan anggota (aparat penegak hukum)," ujarnya.

Perihal motif, Andika menuturkan tidak mengetahui pasti alasan GSL melakukan penembakan terhadapnya karena sebelum kejadian pelaku tidak pernah datang ke lokasi kejadian.

Namun Andika mengaku memang sudah lama saling kenal dan berteman dengan GSL yang merupakan mantan suami dari dua artis perempuan berinisial CK serta DL tersebut.

"Mungkin dia ada dendam sama saya, saya kurang tahu.

Ini saya baru berani blow up (ngomong ke media massa) karena sebelumnya habis kejadian sempat trauma," tuturnya.

Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon upaya konfirmasi atas laporan Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Kaca di ruang perkantoran di llantai dua ypecah terkena tembakan peluru tajam dari senjata api GSL di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Kaca di ruang perkantoran di llantai dua ypecah terkena tembakan peluru tajam dari senjata api GSL di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024). (dok. Tribun Jakarta)

Sebelumnya, Andika menjadi korban percobaan pembunuhan menggunakan senjata api yang dilakukan GSL di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester pada Kamis (8/2) sekira pukul 02.00 WIB.

GSL sempat melontarkan tiga tembakan yang dua dua antaranya diarahkan kepada Andika, beruntung kedua tembakan meleset mengenai kaca gedung kantor di lantai dua.

Berdasar laporan dibuat Andika, GSL disangkakan melakukan tindak pidana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dengan saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved