Arti Kata Bahasa Arab

Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan

Puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara membayar denda sesuai yang telah ditetapkan. Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan 

Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat


Berikut penjelasan untuk menghitung dan menebus kafarat dari tindakan-tindakan tertentu:

1. Melakukan Kafarat Jima
Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

Membebaskan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita.

Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra, orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.

Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 (9 x 7,4 x Rp2.370.000).

Puasa 2 Bulan
Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda.


Memberi Makan 60 Fakir Miskin
Berapa banyak biaya yang harus dibaayarkan untuk memberi makan 60 fakir miskin?

Perhitungannya adalah Rp45.000 per 1 orang fakir miskin.

2. Kafarat Sumpah Palsu
Berdasarkan surah Al-Maidah Ayat 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah:

Memberi Makan 10 Fakir Miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.

Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:

"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."

Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud.

Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk salat.

Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.

Karena ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang muslim.

Berpuasa 3 Hari


Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan sebelumnya.

Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan.

Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.

Waktu dan Orang yang Harus Membayar Kafarat

Ada beberapa ketentuan bagi mereka yang ingin membayar kafarat atau denda.

Dalam Madzhab Syafi’i, yang harus membayar kafarat dalam Islam adalah suami.

Peran istri adalah melakukan qada, namun hal ini jika ia berada dalam kesanggupan.

Sementara itu, istri tidak berhak membayar kafarat apabila kondisi terpaksa saat melakukan jimak.

Hal ini baik membayar kafarat dalam bentuk makanan atau puasa selama 2 bulan berturut-turut.

Meski seorang suami telah meninggal dunia, seorang istri pun tidak memiliki kewajiban untuk membayar kafarat tersebut.

Pembayaran dari denda atau kafarat ini pun dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Artinya, batas maksimal pembayaran yakni akhir bulan Syakban (rentang waktu 11 bulan).

Melihat aturan dari kafarat di atas, sungguh berat dendanya. Hikmah dari semua ini adalah, apa bila memang menjadi larangan Allah, lebih baik jangan melanggarnya.

Itulah Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan.

Baca juga: Arti Assholatu Khoirum Minannaum, Sholat Lebih Baik daripada Tidur, Jawab dengan Shadaqta Wa Bararta

Baca juga: Arti Iyyaka Nabudu Wa iyyaka Nastain, QS Al Fatihah Ayat 5 Hanya Allah Tempat Meminta Pertolongan

Baca juga: Arti Kafarat, Istilah Denda dalam Islam karena Melanggar Larangan, Jenis-jenis dan Cara Pelaksanaan

Baca juga: Cara Sholat Qodho/Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan 1444H/2023 Lengkap File PDF

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved