Arti Kata Bahasa Arab

Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan

Puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara membayar denda sesuai yang telah ditetapkan. Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan 

3. Kafarat jimak dan kafarat zina
Yaitu kafarat (denda) yang harus dibayar karena melakukan perbuatan dosa seksual:
Dalam beberapa kasus, seseorang yang terlibat dalam perbuatan dosa seksual harus melakukan kafarat tertentu, seperti berpuasa sejumlah hari atau memberi makan orang miskin.
Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.

Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'

Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.

"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".


4. Kafarat haji
Yaitu kafarat (denda) yang harus dibayar karena melanggar aturan haji.
Jika seorang jamaah haji melanggar aturan selama pelaksanaan ibadah haji, mereka mungkin harus melakukan kafarat berupa hewan kurban atau tindakan lain sebagai bentuk penebusan.

5. Kafarat dosa besar seperti membunuh/melenyapkan nyawa orang lain.

Perbuatan pembunuhan adalah perbuatan tercela. Selain dihukum secara hukum umum, pelakunya harus membayar kafarat dengan memerdekakan budak muslim.

Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.

6. Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.

Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.


Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa

Puasa kafarat dikenal sebagai puasa yang wajib akibat 'illat atau sebab yang dasarnya dilarang Allah SWT.

Mengutip Kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Prof Wahbah Az-Zuhaili, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki.

Oleh sebab itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan tindakan yang dilarang Allah SWT.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved