Arti Kata Bahasa Arab

Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan

Puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara membayar denda sesuai yang telah ditetapkan. Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan 

Puasa kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat sebelumnya.

Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya:

"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."

Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.

Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.

Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima dari terbitnya fajar hingga petang tiba.

Selain itu seseorang juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.

Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.

Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala."

Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".

 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved