Arti Kata Bahasa Arab

Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan

Puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara membayar denda sesuai yang telah ditetapkan. Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa biasa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, denda yang wajib dibayarkan karena melanggar larangan.

Kata kafarat adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.

Asal katanya “Kafara” yang artinya menutupi sesuatu atau terselubung, membayar, mengganti, atau memperbaiki”.

Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat. Selain itu agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama di lain waktu.


Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 89.
Surat Al-Ma’idah Ayat 89


لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab-Latin:

Lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā 'aqqattumul-aimān, fa kaffāratuhū iṭ'āmu 'asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ'imụna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām, żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la'allakum tasykurụn

Artinya:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Beberapa jenis kafarat dalam Islam meliputi:

1. Kafarat puasa
yaitu kafarat (denda) yang harus dibayarkan karena melanggar syarat puasa.
Misalnya, jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.

2. Kafarat Sumpah
Yaitu kafarat (denda) yang harus dibayarkan karena sumpah palsu:
Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved