Arti Kata Bahasa Arab
Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan
Puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara membayar denda sesuai yang telah ditetapkan. Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa biasa.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, denda yang wajib dibayarkan karena melanggar larangan.
Kata kafarat adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.
Asal katanya “Kafara” yang artinya menutupi sesuatu atau terselubung, membayar, mengganti, atau memperbaiki”.
Kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Kafarat dapat dikatakan sebagai denda yang wajib dibayarkan karena seseorang telah melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Tujuannya, agar pelanggaran yang dilakukan tidak terhitung sebagai dosa, baik di dunia maupun akhirat. Selain itu agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama di lain waktu.
Allah SWT mengatur mengenai kafarat dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 89.
Surat Al-Ma’idah Ayat 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Arab-Latin:
Lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā 'aqqattumul-aimān, fa kaffāratuhū iṭ'āmu 'asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ'imụna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām, żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la'allakum tasykurụn
Artinya:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Beberapa jenis kafarat dalam Islam meliputi:
1. Kafarat puasa
yaitu kafarat (denda) yang harus dibayarkan karena melanggar syarat puasa.
Misalnya, jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.
2. Kafarat Sumpah
Yaitu kafarat (denda) yang harus dibayarkan karena sumpah palsu:
Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.
3. Kafarat jimak dan kafarat zina
Yaitu kafarat (denda) yang harus dibayar karena melakukan perbuatan dosa seksual:
Dalam beberapa kasus, seseorang yang terlibat dalam perbuatan dosa seksual harus melakukan kafarat tertentu, seperti berpuasa sejumlah hari atau memberi makan orang miskin.
Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.
Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'
Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.
"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
4. Kafarat haji
Yaitu kafarat (denda) yang harus dibayar karena melanggar aturan haji.
Jika seorang jamaah haji melanggar aturan selama pelaksanaan ibadah haji, mereka mungkin harus melakukan kafarat berupa hewan kurban atau tindakan lain sebagai bentuk penebusan.
5. Kafarat dosa besar seperti membunuh/melenyapkan nyawa orang lain.
Perbuatan pembunuhan adalah perbuatan tercela. Selain dihukum secara hukum umum, pelakunya harus membayar kafarat dengan memerdekakan budak muslim.
Apabila tidak mampu melakukannya, maka ia harus berpuasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allah.
6. Kafarat Dzihar
Salah satu larangan yang ada dalam kehidupan pernikahan adalah menyamakan punggung istri dengan ibu kandung.
Jika seorang suami pernah menyampaikan hal tersebut dan ia ingin bertaubat, maka ia harus membayar kafarat dzihar.
Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa
Puasa kafarat dikenal sebagai puasa yang wajib akibat 'illat atau sebab yang dasarnya dilarang Allah SWT.
Mengutip Kitab Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Prof Wahbah Az-Zuhaili, secara bahasa, kafarat mengandung arti mengganti, menutupi, membayar, dan memperbaiki.
Oleh sebab itu, puasa kafarat dilakukan untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan tindakan yang dilarang Allah SWT.
Puasa kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat sebelumnya.
Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya:
"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."
Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.
Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya.
Seorang muslim bersahur, lalu harus menahan makan, minum, dan berjima dari terbitnya fajar hingga petang tiba.
Selain itu seseorang juga tidak diperkenankan melanggar apa pun yang dilarang saat berpuasa.
Perbedaannya ada pada niat yang dimaksudkan untuk puasa kafarat.
Niat boleh dalam hati saja. Namun apabila ingin dilafalkan bisa menggunakan niat berikut:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat
Berikut penjelasan untuk menghitung dan menebus kafarat dari tindakan-tindakan tertentu:
1. Melakukan Kafarat Jima
Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Membebaskan Budak
Opsi ini sangat sulit dilakukan, di samping biaya menebus seorang budak sangat mahal juga perbudakan sekarang sudah tidak ada di sekitar kita.
Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra, orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.
Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 (9 x 7,4 x Rp2.370.000).
Puasa 2 Bulan
Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda.
Memberi Makan 60 Fakir Miskin
Berapa banyak biaya yang harus dibaayarkan untuk memberi makan 60 fakir miskin?
Perhitungannya adalah Rp45.000 per 1 orang fakir miskin.
2. Kafarat Sumpah Palsu
Berdasarkan surah Al-Maidah Ayat 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah:
Memberi Makan 10 Fakir Miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.
Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:
"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."
Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud.
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk salat.
Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang muslim.
Berpuasa 3 Hari
Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan sebelumnya.
Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan.
Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Waktu dan Orang yang Harus Membayar Kafarat
Ada beberapa ketentuan bagi mereka yang ingin membayar kafarat atau denda.
Dalam Madzhab Syafi’i, yang harus membayar kafarat dalam Islam adalah suami.
Peran istri adalah melakukan qada, namun hal ini jika ia berada dalam kesanggupan.
Sementara itu, istri tidak berhak membayar kafarat apabila kondisi terpaksa saat melakukan jimak.
Hal ini baik membayar kafarat dalam bentuk makanan atau puasa selama 2 bulan berturut-turut.
Meski seorang suami telah meninggal dunia, seorang istri pun tidak memiliki kewajiban untuk membayar kafarat tersebut.
Pembayaran dari denda atau kafarat ini pun dapat dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Artinya, batas maksimal pembayaran yakni akhir bulan Syakban (rentang waktu 11 bulan).
Melihat aturan dari kafarat di atas, sungguh berat dendanya. Hikmah dari semua ini adalah, apa bila memang menjadi larangan Allah, lebih baik jangan melanggarnya.
Itulah Arti dan Syarat Kafarat Puasa, Kafarat Sumpah, Kafarat Jima, Kafarat Haji, Denda Melanggar Larangan.
Baca juga: Arti Assholatu Khoirum Minannaum, Sholat Lebih Baik daripada Tidur, Jawab dengan Shadaqta Wa Bararta
Baca juga: Arti Iyyaka Nabudu Wa iyyaka Nastain, QS Al Fatihah Ayat 5 Hanya Allah Tempat Meminta Pertolongan
Baca juga: Arti Kafarat, Istilah Denda dalam Islam karena Melanggar Larangan, Jenis-jenis dan Cara Pelaksanaan
Baca juga: Cara Sholat Qodho/Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan 1444H/2023 Lengkap File PDF
kafarat jima bulan ramadhan
arti kafarat puasa
arti kafarat zina
arti kafarat
kafarat artinya adalah
dalil kafarat sumpah
kafarat sumpah palsu
macam macam kafarat dan hukumnya
macam macam kafarat adalah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
cara dan syarat melaksanakan kafarat
Arti Maulidun Nabi Mubarak, Kumpulan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad dalam Bahasa Arab |
![]() |
---|
Arti Haul, Haflah dan Harlah, Istilah dalam Memperingati atau Merayakan Sesuatu, Lengkap Contohnya |
![]() |
---|
Arti Kidzib, Khianah, Kitman, Baladah, 4 Sifat Mustahil Nabi & Rasul, Berlawanan dengan Sifat Wajib |
![]() |
---|
Siddiq, Amanah, Tabligh, Fathonah, 4 Sifat Wajib Nabi dan Rasul Beserta Arti dan Penjelasannya |
![]() |
---|
Arti Allahumma Inni Audzubika Min Adzabi Jahannam Wamin Adzabil Qabri Wamin Fitnatil Mahya Wal Mamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.