Pemilu 2024
PKB Resmi Laporkan Pelaksanaan PSL di Palembang, Begini Respon Ketua Bawaslu Palembang
PSL di Palembang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga DPC PKB Palembang melaporkan ke Bawaslu hingga DKPP RI.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Palembang, resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang, Senin (26/2/2024) sore.
Laporan dari DPC PKB Palembang ini, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Palembang yang prakteknya dalam bentuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 dan 50 di Kecamatan Kertapati Palembang, Sabtu 24 Februari lalu.
Pengaduan pelaksanaan PSL di Palembang dilakukan Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail didampingi Sekretaris Fraksi PKB DPRD Palembang Harya Pratystha Edhie Putra, dan jajaran lainnya.
Ketua Bawaslu kota Palembang Yusnar membenarkan laporan dari PKB tersebut, dan pihaknya masih mengkaji laporan tersebut.
"Iya (melpor), tapi masih didalami dan dikaji, nanti diregister (kalau diterima), " kata Yusnar Singkat.
Baca juga: 1.352 TPS di OKU Selatan Hitung Ulang Suara, Ada Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI
Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail, sendiri melaporkan KPU Palembang dan jajarannya sebagai penyelenggara PSL di Palembang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga DPC PKB Palembang melaporkan ke Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Sudah kita laporkan ke Bawaslu Palembang tadi, dan dalam beberapa hari ini kita melengkapi berkas pengaduan, sebelum aduan nanti diregister (diterima), " ungkap Sutami
Pihaknya menilai KPU telah melakukan kesalahan dengan pelaksanaan PSL di 2 TPS di Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu, yang ternyata dilaksanakan PSU.
"Pastinya ini bermasalah yang dilaksanakan di Kemang Agung, disana perintah PSL ternyata PSU. Maka kita lihat ada parpol dirugikan termasuk PKB, bagaimana suara yang telah dicoblos sebelumnya (14 Februari 2024 lalu) suaranya kemana," papar Sutami Ismail.
Menurutnya berdasarkan SK KPU Palembang, bahwa yang dilakukan beberapa TPS di kota Palembang 24 Februari khususnya TPS 15 dan 50 adalah PSL, karena saat pencoblosan 14 Februari 2024 surat suara untuk DPRD kota Palembang Dapil VI mengalami kekurangan, dan sebagian suara masyarakat sudah diberikan.
"Perlu dicatat, pada 14 Februari di 2 TPS itu sudah dilakukan pemilihan dan sudah ada form C1 yang ditandatangani para saksi juga," jelasnya.
Pihaknya juga mencatat dalam pencoblosan 14 Februari lalu terdapat 107 masyarakat yang menggunakan hak pilih dari 197 daftar pemilih yang ada di TPS 15, sedangkan di TPS 50 jumlah pemilih 269 yang memilih 157, dan seharusnya yang menggunakan hak pilih 24 Februari adalah mereka yang belum memilih.
"Nah, kalau kita lihat harusnya 205 lagi yang memilih di PSL pada 24 Februari ditanggal 24 Februari, namun nyatanya yang terjadi kami menerima salin C1 24 Februari, dengan pemilih diundang kembali semua," terangnya.
Dengan begitu pihaknya mempertanyakan sikap KPU itu, apakah mereka tahu yang terjadi dilapangan dan mencegahnya karena tidak sesuai dengan surat keputusan yang dibuat, mengingat harusnya mereka yang belum menggunakan hak pilih dan terdaftar yang mencoblos saat PSL, hal ini terlihat dalam absen yang mencoblos.
"Pastinya kita sudah membuat sanggahan namun tidak digubris, dan pastinya PSL di 2 TPS di Kemang Agung menurut kami tidak sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023 mengenai PSL atau PSU, " capnya, seraya pihaknya mengetahui secara pasti ada indikasi apa, namun hal ini sudah merupakan pidana pemilu.
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.