Berita OKU Timur

Bawa Sabu Dalam Mobil, Sopir Ekspedisi Asal Banyuasin Tak Berkutik Ditangkap Polisi di OKU Timur

Sopir ekspedisi ditangkap polisi karena membawa satu paket sabu seberat 1,16 gram lengkap dengan alat hisapnya. 

Dok Polisi
Anggota kepolisian berhasil menangkap supir ekspedisi Panji Nur Cahyo (35) salah satu warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin karena membawa narkotika jenis sabu, Minggu (25/02/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Panji Nur Cahyo (35) warga Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi karena membawa satu paket sabu seberat 1,16 gram lengkap dengan alat hisapnya. 

Sopir ekspedisi ini tak berkutik saat dibekuk anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian pelaku diringkus bermula pada Kamis 22 Februari 2024 sekira jam 06.30 WIB, di Parkiran Pinggir jalan yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Belitang, OKU Timur anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan pelaku.

Berawal pada saat Anggota sat Res Narkoba Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil truck ekspedisi yang sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang cukup anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah parkiran pinggir jalan tersebut.

Kemudian terlihat seorang laki-laki yang baru keluar dari mobil miliknya tersebut.

Baca juga: Nasib 5 Mantan Anggota DPRD Sumsel Loncat Partai di Pileg 2024, Ada Suami Mantan Wawako Palembang

Lalu anggota melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan satu buah buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Selanjutnya melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan satu buah kantong plastik warna putih yang di dalamnya berisikan satu buah tutup botol yang sudah dirakit beserta pipetnya.

Lalu satu unit handphone merk oppo warna hitam. Lalu narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh pelaku adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi Polres OKU Timur guna panyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Panji Nur Cahyo (35).

"Saat ini tersangka telah kita bawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya Minggu (25/02/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1)Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur juga mengamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma satu enam) gram.

Satu buah dompet kulit warna hitam dengan merk FLAVERLAND, satu buah tutup botol yang sudah di rakit beserta pipetnya.

Satu unit handphone merk oppo warna hitam, satu buah kantong plastik warna putih, satu unit mobil merk isuzu jenis Light truck box warna putih kombinasi dengan nopol BG 8303 NQ.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved