Pemilu 2024

AWAS! Jangan Lagi Buat Rusuh Menutup Jalinsum di Muratara, Polisi : Korlap dan Caleg Bisa Dipidana

Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Koko Arianto Wardani meminta warga tidak lagi memblokade Jalinsum Muratara gegara protes hasil pemilu

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Massa memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumsel-Jambi di 2 titik di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Sabtu (17/2/2024) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Koko Arianto Wardani meminta warga tidak lagi memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penghubung Sumsel-Jambi. 

Kapolres menegaskan kepada kontestan Pemilu 2024 di Muratara yakni para calon legislatif (caleg) untuk tidak mengerahkan massa yang pada akhirnya membuat kerusuhan. 

Sebab, bila masih membawa massa yang kemudian berbuat rusuh sampai menutup Jalinsum, maka koordinator lapangan (korlap) termasuk caleg yang mengerahkan bisa dipidana. 

"Apabila masih membawa massa kemudian terjadi hal sesuatu kerusuhan, keributan, atau sampai menutup jalan, itu sudah perbuatan pidana, dan kontestan ini bisa kita pidanakan juga, termasuk korlapnya," kata Arianto. 

Menurutnya, memblokade Jalinsum sebenarnya merupakan suatu perbuatan pidana karena di luar konteks persoalan pelanggaran pemilu. 

Warga sebelumnya memblokade Jalinsum saat demo menuntut keadilan karena mencium aroma dugaan kecurangan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muratara. 

Baca juga: Suami di Palembang Kabur Usai Siram Air Panas ke Istrinya Hingga Melepuh, Kakak Korban Lapor Polisi

Pihaknya, kata Arianto, bisa saja langsung bertindak tegas ketika massa memblokade Jalinsum karena mengganggu kenyamanan orang banyak. 

"Sebenarnya menutup jalan itu suatu perbuatan pidana, sebenarnya sudah bisa kami lakukan tindakan tegas, karena di luar dari masalah pelanggaran pemilu, tidak ada hubungannya," ujar dia. 

Maka dari itu, Arianto berharap bagi kontestan pemilu yakni para caleg bila merasa tidak puas dengan proses dan hasil pemilu agar menempuh cara-cara yang konstitusional. 

"Gunakan cara-cara konstitusi yang baik seperti yang diarahkan oleh Bapak Kapolda Sumsel kemarin, gunakan cara-cara sesuai aturan, tidak perlu membawa massa, tidak perlu menutup jalan," katanya. 

Sebelumnya, Bupati Muratara Devi Suhartoni berharap masyarakatnya tidak lagi memblokade Jalinsum karena mencoreng nama baik kabupaten di mata khalayak luas terutama pengguna jalan dari berbagai daerah. 

"Ribut terus, bikin malu, bikin pusing kepala, begini terus, pilih kades ribut, pileg ribut," ujar Devi saat mendampingi Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo turun ke Muratara, Senin (19/2/2024) lalu.

Dalam setiap kesempatan bertemu dengan masyarakat, Devi selalu menyampaikan bahwa boleh menyuarakan aspirasi karena itu hak demokrasi. 

Namun begitu, kata Devi, menyampaikan aspirasi tidak boleh mengganggu orang, berbuat anarkis, atau melontarkan kata-kata yang tidak baik. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved