Istri Disiram Air Panas Oleh Suami
Suami di Palembang Kabur Usai Siram Air Panas ke Istrinya Hingga Melepuh, Kakak Korban Lapor Polisi
Istri di Palembang disiram air panas oleh suaminya hingga tubuhnya melepuh, kakak korban lapor polisi
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Malang dialami Srigus Wulandari (27) yang disiram air panas oleh suaminya, DZ (28) hingga melepuh.
Setelah menyiram air panas ke istrinya, pelaku langsung kabur dan kini masih dicari keberadaannya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan Dedi Sucipto (31) kakak korban ke Polrestabes Palembang.
Kepada petugas piket pengaduan, Dedi mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat (23/2/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu korban sedang berada di Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
"Untuk persis kronologis kami tidak tahu pak. Tetapi saat itu saya dihubungi oleh orang puskesmas, yang mengabarkan bahwa adik saya sedang disana dirawat. Mendengar adik, lalu saya kesana pak, ternyata badan adik saya melempuh, " ungkapnya kepada petugas saat membuat laporan, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Nasib 5 Mantan Anggota DPRD Sumsel Loncat Partai di Pileg 2024, Ada Suami Mantan Wawako Palembang
Melihat adiknya mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuh, lanjut Dedi, dirinya bersama keluarga yang lain mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk menanyakan penyebab kejadian tersebut.
"Sesampai di lokasi, lalu saya tanya-tanya warga sekitar pak. Ternyata dari keterangan warga, adik saya disiram air panas oleh suaminya," ungkapnya.
Mengetahui kejadian tersebut, sambung Dedi, dirinya sempat menjadi suami adik. Namun setelah banyak keluarga tahu, suaminya pun tidak tahu kabur.
Atas adanya laporan ini, ditambahkan Dedi, Dirinya berharap agar pelaku ditangkap.
"Kami berharap pelaku ditangkap, saya tidak terima bahwa adik saya sudah menjadi korban penyiraman air panas," katanya.
Sementara, laporan Dedi Sucipto telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor : LP/B/488/II/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
"Benar laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT, Polrestabes, Palembang, dan laporan ini segera akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA)," ungkap Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Kepada Sripoku.com, Minggu, (25/2/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.