Berita Palembang

2 Pengusaha di Sumsel Protes Tagihan Pajak Penghasilan Rp 16 Miliar, Dugaan Pemerasan Oknum Pajak

Dua orang pengusaha lokal di Sumsel protes atas tagihan pajak penghasilan (PPh) yang nilainya fantastis Rp 16 miliar. Ada dugaan pemerasan oknum pajak

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Dua orang pengusaha lokal di Sumsel protes atas tagihan pajak penghasilan (PPh) yang nilainya fantastis Rp 16 miliar, ada dugaan pemerasan oknum pajak. Kuasa hukum WP salah seorang pengusaha di Sumsel yang melaporkan oknum pajak ke Kanwil Sumsel Babel, Sabtu (24/2/2024). 

Diketahui sebelumnya, pasca menahan tiga (3) orang pegawai pajak di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang, Senin (6/11/2023) lalu, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel pada awal Tahun 2024, kembali menetapkan Tiga orang direktur perusahaan sebagai tersangka (TSK).

Ketiganya, ialah Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direkrut Utama PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama dan langsung dilakukan penahanan sejak, Rabu (3/1/2024) kemarin.

Ketiganya ditetapkan sebagai TSK baru berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Sebelumnya pada Senin lalu (6/11/2023) tiga tersangka sudah ada yang telah lebih dulu ditetapkan oleh Kejati Sumsel. Ketiganya yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang saat dugaan kasus korupsi tersebut terjadi merupakan pegawai pajak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved