Berita Palembang

2 Pengusaha di Sumsel Protes Tagihan Pajak Penghasilan Rp 16 Miliar, Dugaan Pemerasan Oknum Pajak

Dua orang pengusaha lokal di Sumsel protes atas tagihan pajak penghasilan (PPh) yang nilainya fantastis Rp 16 miliar. Ada dugaan pemerasan oknum pajak

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN RANGGA
Dua orang pengusaha lokal di Sumsel protes atas tagihan pajak penghasilan (PPh) yang nilainya fantastis Rp 16 miliar, ada dugaan pemerasan oknum pajak. Kuasa hukum WP salah seorang pengusaha di Sumsel yang melaporkan oknum pajak ke Kanwil Sumsel Babel, Sabtu (24/2/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua orang pengusaha lokal di Sumatera Selatan protes atas tagihan pajak penghasilan (PPh) yang nilainya fantastis mencapai Rp 16 miliar.

Kedua wajib pajak ini lantas mengajukan protes keberatan diminta membayar Pajak Penghasilan (PPh) dengan nominal yang fantastis oleh seorang oknum dari salah satu Kantor Pajak Pratama di daerah Sumatera Selatan, Sabtu (24/2/2024).

Pasca proses keberatan di Kanwil Sumsel Babel, akhirnya diputuskan dengan nominal yang harus dibayarkan dan jumlah berkurang dari tagihan semula.

Ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pajak di Sumsel atas jumlah nominal pajak fantastis mencapai belasan miliar tersebut sebelum akhirnya ada pengurangan. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Musi Rawas, Cerita Keluarga Selamat dari Reruntuhan, Dekap Bayi Usia Seminggu

Ahmad Khalifah Rabbani Kuasa Hukum dari seorang wajib pajak inisial "S" menyambut baik hasil dari Keberatan kliennya.

Semula kliennya diminta bayar pajak sebesar Rp 16 miliar, namun usai putusan dari Kanwil Sumsel Babel turun diangka Rp 3,1 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel, karena setelah sekian lama proses keberatan ini, justru di periode Pak Tarmizi lah ada kepastian, dan ini sangat berbeda dibandingkan pada periode lalu," ungkap Ahmad, Sabtu (24/2/2024).

Dijelaskan, terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihak “S” masih punya hak melakukan banding dan masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

"Artinya, terhadap hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung Ahmad.

Sebelumnya, Ahmad juga sempat menyuarakan kliennya yang berinisial "AS" yang merupakan WP Prabumulih, yang dinilai mendapat pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

"Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada pak Kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan diluar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode DP dan Success Fee dengan janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung di periode kepemimpinan Hasanudin," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad meyakini tidak hanya S dan AS yang merasakan dampak dari permainan oknum pajak khususnya di Sumsel, untuk itu perlu kolaborasi dari setiap instansi dalam menangani praktek semacam ini.

"Motif meminta DP dan Success Fee ini menjebak WP, dimana mereka semua resah dan takut untuk melaporkan kejadian ini, karena dibayang-bayangi oleh istilah suap ataupun gratifikasi, sedangkan jelas, apa yang klien saya rasakan adalah sebuah rangkaian pemerasan, dimana atas DP yang dimintakan oknum pajak tersebut tidak ada satupun hasil yang dijanjikan dipenuhi, malah yang ada diperlakuan diluar prosedur, salah satunya ya tadi, minta aset dari klien saya padahal belum masuk waktu proses penyitaan," sampai PH dari TSK yang ditetapkan Kejati Sumsel ini.

Namun demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti baik melalui mekanisme internal pajak sendiri, maupun laporan-laporan WP khususnya pada POLDA SUMSEL dan KEJATI SUMSEL untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

"Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, kemana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalo ada motif pemerasan dan/atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik dan tentu harus ditindak tegas” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved