Pemilu 2024

Sirekap Dianggap Gagal Total, Tapi KPU Tak Mau Buka Anggaran Pembuatan Aplikasinya, ICW Marah Besar

Hasyim tak menjawab hal tersebut dan ketika ditegaskan kembali, ia berujar bahwa "hal tersebut tidak perlu" dijawab.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Sirekap Dianggap Gagal Total, Tapi KPU Tak Mau Buka Anggaran Pembuatan Aplikasinya, ICW Marah Besar 

"Karena permasalahan di hulu bisa, pada akhirnya berujung di permasalahan di hilir yaitu soal selisih suara dan sebagainya. Di hulu seperti apa untuk melihat kemudian di hilir. Kami mau memeriksa dari dokumen yang kami ajukan," jelasnya.

Ia setuju bahwa dengan kisruh ini, Sirekap semestinya diaudit seluruh prosesnya, bukan sekadar koreksi selisih suara yang salah konversi di dalam alat bantu tersebut.

Ia menegaskan, perencanaan yang buruk pada tahap awal dapat berakibat pada kerusakan atau praktik buruk.

"Kami ingin memeriksa anggarannya berapa sebesar apa, detailnya seperti apa, digunakan untuk apa saja, apakah perencanaannya sejak awal sudah dilakukan dengan patut atau tidak," ucap Egi.

Egi mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU RI punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang dilayangkan.

"Jadi kami akan tunggu 3 hari kerja," ucapnya.

Sebanyak 68 TPS di PALI ada di area blank spot atau susah sinyal, KPU PALI bakal memakai Sirekap mode offline saat rekapitulasi suara. Simulasi Pemungutan Suara di TPS yang digelar Oleh KPU PALI beberapa waktu lalu.
Sebanyak 68 TPS di PALI ada di area blank spot atau susah sinyal, KPU PALI bakal memakai Sirekap mode offline saat rekapitulasi suara. Simulasi Pemungutan Suara di TPS yang digelar Oleh KPU PALI beberapa waktu lalu. (SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR)

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengaku akan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik itu, sebab kata dia, penyelenggaraan pemilu mesti berprinsip kepastian hukum.

"Kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat. Kami apresiasi, kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Sebagai informasi, Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C-Hasil plano di TPS, ketika difoto dan diunggah ke Sirekap, langsung dikenali dan dapat diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server.

Singkatnya, Sirekap akan membaca apa yang dipotret, dalam hal ini hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C-Hasil plano.

Namun, pembacaan ini banyak keliru pada praktiknya. Tak sedikit pula petugas KPPS yang menganggap Sirekap belum siap pakai dan justru merepotkan.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved