Berita PALI

Pencuri Pipa Pertamina di PALI Kepergok Satpam Saat Beraksi, Kini Berujung ke Penjara

SDR (36) tertangkap tangan saat mencuri pipa milik PT Pertamina Field Pendopo dan kini berujung ke penjara

Dok Polisi
SDR (36) Tersangka pencurian Pipa Besi milik PT Pertamina Field Pendopo beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- SDR (36) warga Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Sumsel tertangkap tangan saat mencuri pipa milik PT Pertamina Field Pendopo, Selasa (20/2/2024) malam, sekira pukul 22.00 WIB. 

Tepatnya aksi pelaku dipergoki satpam Pertamina yang sedang melintas di lokasi Sumur bor BKB 254 Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi.

Saat itu pelaku SDR sedang membawa pipa besi milik PT Pertamina dengan menggunakan sepeda motor, namun kepergok sekuriti Pertamina yang sedang melakukan patroli.

Melihat hal tersebut, sekuriti Pertamina langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melaporkan aksi pencurian itu ke Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul, kemarin pelaku sudah kita amankan di Polres PALI,"ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Jangan Lewatkan Puncak Perayaan Cap Go Meh di Pulau Kemaro, Bisa Berswafoto Hingga Berburu Kuliner

Dijelaskan Iptu Yudistira, kronologis penangkapan pelaku berawal dari PT Pertamina Field Pendopo yang sudah berulang kali mengalami pencurian barang milik PT Pertamina sehingga pihak Sekuriti meningkatkan pengawasan dan Patroli.

Ketika berada di lokasi Sumur bor BKB 254 Desa Sungai Baung, sekuriti mencurigai seseorang yang sedang mengangkut pipa besi menggunakan sepeda motor, kemudian Sekuriti langsung mengamankan pelaku SDR beserta barang bukti.

"Jadi kita mendapatkan laporan dari pihak Sekuriti Pertamina Field Pendopo telah terjadi pencurian Pipa besi di Desa Sungai Baung dan pihak sekuriti berhasil mengamankan seorang pelaku. Adanya laporan tersebut, kami langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku,"terangnya.

Bedasarkan hasil interogasi, Iptu Yudistira mengatakan bahwa Pelaku SDR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama rekan- rekannya yang berhasil melarikan diri.

"Untuk pelaku lainnya, saat ini masih kita selidiki," kata Dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 8 Potong Pipa Ukuran 4 meter. 3 potong Pipa 27/8 Sepanjang 5 Meter. 3 potong Pipa 27/8 Sepanjang 4 Meter dan Sepeda Motor Merek Revo milik Pelaku.

"Untuk kerugian yang dialami  PT. Pertamina sekitar Rp 6 juta, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"tandasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved