Pemilu 2024

Kapolres Muratara Jamin Kotak Suara di 3 Desa 'Embacang Raya' Dibuka Dihitung Ulang

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa 'Embacang Raya' Muratara tetap dibuka dihitung ulang.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani menjamin kotak suara di tiga desa 'Embacang Raya' Muratara tetap dibuka dihitung ulang. Sebelumnya warga demo dan memblokade Jalinsum Sumsel-Jambi menuntut agar kotak suara di tiga desa itu dibuka dan dihitung ulang. 

Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK.

Dalam surat rekomendasi Panwaslu Karang Jaya itu juga disebutkan bahwa proses penghitungan suara di 17 TPS tersebut pada tanggal 14 Februari 2024 lalu ditemukan adanya KPPS tidak menyampaikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Padahal sesuai dengan ketentuan yang ada, KPPS wajib memberikan Form C Hasil Salinan kepada Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved