Pemilu 2024

Bawaslu Temukan Pelanggaran, TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat OKI Direkomendasikan Gelar PSU

Bawaslu merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di OKI karena ditemukan indikasi pelanggaran pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat, Kecamatan Jejawi direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) 

"Sekarang yang paling mungkin adalah perhitungan suara ulang. Sementara dalam ketentuan untuk PSU maksimal 10 hari setelah pencoblosan yaitu 14 Februari," 

"Maka PSU harus dilaksanakan maksimal pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Artinya sudah sangat tidak memungkinkan dari sisi waktu," sebutnya.

Dengan ini pihaknya memastikan akan mendorong untuk dilanjutkan ke pidana pemilu, jika ternyata dalam proses perhitungan ulang nantinya ditemukan adanya indikasi dan bukti - bukti yang mengarah pidana pemilu.

"Kita akan kejar jika nanti memang ada pelanggaran pidana pemilu," tutupnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved