Pemilu 2024
Bawaslu Temukan Pelanggaran, TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat OKI Direkomendasikan Gelar PSU
Bawaslu merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di OKI karena ditemukan indikasi pelanggaran pemilu 2024
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat, Kecamatan Jejawi direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU)
"Sekarang yang paling mungkin adalah perhitungan suara ulang. Sementara dalam ketentuan untuk PSU maksimal 10 hari setelah pencoblosan yaitu 14 Februari,"
"Maka PSU harus dilaksanakan maksimal pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Artinya sudah sangat tidak memungkinkan dari sisi waktu," sebutnya.
Dengan ini pihaknya memastikan akan mendorong untuk dilanjutkan ke pidana pemilu, jika ternyata dalam proses perhitungan ulang nantinya ditemukan adanya indikasi dan bukti - bukti yang mengarah pidana pemilu.
"Kita akan kejar jika nanti memang ada pelanggaran pidana pemilu," tutupnya.
Tags
Pemilu 2024
Pelanggaran Pemilu 2024
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bawaslu
Berita OKI
Berita Regional
Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.