Pemilu 2024

Bawaslu Temukan Pelanggaran, TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat OKI Direkomendasikan Gelar PSU

Bawaslu merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di OKI karena ditemukan indikasi pelanggaran pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
TPS di Desa Pedu dan Simpang Empat, Kecamatan Jejawi direkomendasikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (KPU OKI).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Bawaslu OKI menemukan sejumlah pelanggaran pada saat pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing TPS di Desa Pedu dan Desa Simpang Empat, Kecamatan Jejawi.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyampaikan dari hasil klarifikasi dengan jajaran panwascam Jejawi, panitia pengawas desa (PKD) dan pengawas TPS terkait dengan adanya potensi permasalahan yang muncul di Kecamatan Jejawi.

"Awalnya kita memeroleh informasi dari pengawas PTPS berdasarkan hasil laporan, lalu kita segera turun dan lakukan klarifikasi," kata Romi kepada Tribunsumsel.com, Kamis (22/2/2024).

Dipaparkan Romi bila sejumlah kejanggalan yang dimaksud yaitu terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang signifikan.

"Seperti misalnya di TPS 1 Desa Pedu yang jumlah DPT 241, setelah ditambah pemilih DPTb dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang,"

"Akan tetapi saat hasil perhitungan suara, jumlah suara sah 298 dan 8 tidak sah. Atau menggelembung sampai 306 orang," terangnya.

Baca juga: Daftar Sementara Suara Terbanyak Caleg dan Parpol Dapil 6 PALI, Real Count KPU 95 Persen

Dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih didapatkan dari TPS desa terdekat dan hal ini tidak ada dalam berita acara. 

Setidaknya ada 6 TPS di Desa Pedu dengan DPT lebih dari 1.500 orang.

“Hal ini juga terjadi dibeberapa TPS lainnya di desa Pedu dan hasil keterangan PTPS, daftar hadir maupun dokumen pendukung terkait kejadian yang dimaksud sudah disiapkan," tambahnya.

Sedangkan untuk di Desa Simpang Empat, terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi caleg tertentu dan dari partai tertentu.

"Keterangan PTPS bahwa mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan, karena dilakukan dengan cepat dan tanpa ada saksi," ucap dia.

Setelah menerima keterangan dari para petugas PTPS, PKD dan Panwascam. Dapat disimpulkan bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa beragam, direkomendasi digelar perhitungan suara ulang.

"Rekomendasi dari panwascam ke PPK Jejawi, semua TPS di dua desa tersebut agar dilakukan perhitungan ulang," kata dia.

Terkait dengan potensi dilakukan PSU, banyak instrumen yang harus dilakukan termasuk juga dengan pemeriksaan yang dilakukan harus lebih komprehensif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved