Ojol dan Penumpang Tewas Kecelakaan
Terungkap, Mobil Dipakai Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Ojol Ternyata Milik Pemkab Banyuasin
Mobil dipakai tersangka tabrak lari ojol hingga tewas di Jalan Kolonel H Burlian ternyata milik Pemkab Banyuasin.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap, mobil Strada Triton nomor polisi BG 8108 JZ yang dipakai Dwiki Arif Samriano tersangka tabrak lari ojol hingga tewas di Jalan Kolonel H Burlian ternyata kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin.
Identitas Dwiki Arif Samriano (29) pelaku tabrak lari lari warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang yang sehari-hari bekerja sebagai honorer.
Kepastian mobil yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas ini dibuktikan dari barang bukti yang disita petugas penyidik Sat Lantas Polrestabes, Palembang.
Berupa STNK mobil strada Triton yang digunakan pelaku. Dalam STNK tersebut tertulis pemilik mobil itu merupakan Pemkab Banyuasin.
"Benar mobil yang dibawa pelaku tabrak lari itu merupakan mobil Pemkab Banyuasin, lalu untuk status Dwiki juga merupakan honorer BPN, Banyuasin," beber Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra, Rabu (21/2/2024) ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Pasutri Bunuh Anak Angkat di Muba Dituntut Hukuman Mati, Korban Bocah SD Dibunuh Saat Tidur
Lanjut Harryo, ditangkapnya Dwiki juga berawal saat petugas Satlantas Polrestabes, mendapatkan informasi dari tim Ditlantas Polda Sumsel yang mengatakan adanya kendaraan yang dicurigai, yakni Mitsubishi Strada Triton berwarna silver abu-abu bernopol BG 8108 JZ, dengan ciri-cirinya terekam CCTV.
"Nah lalu kasat lantas dan kasat Reskrim berkorfinasi dengan Polres Banyuasin, Kabag umum Pemkab Banyuasin dan BPKAD Banyuasin untuk mencari tahu pelaku," katanya.
Ditambahkanya, dari sana diketahui yang mengunakan mobil itu merupakan BPN Banyuasin dan pelaku Dwiki yang menggunakan.
"Alhasil ketika indetitas pelaku berhasil diendus, tak mau buang waktu pelaku langsung kita amankan saat berada di rumahnya, " ungkap Harryo.
Diberikan sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka oleh Satlantas dan Satreskrim Polrestabes, Palembang, pelaku tabrak lari yakni Dwiki Arif Samriano (29), pengemudi mobil Triton bernopol BG 8108 JZ, hingga kini menjalani hukuman di Polrestabes, Palembang.
Hal ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra, kepada Sripoku.com, Rabu, (21/2/2024), siang.
"Untuk status pelaku tabrak lari itu hingga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pelaku di tahan Polrestabes, Palembang, " tegas Emil.
Positif Konsumsi Obat-obatan
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dwiki Arif Samriano (29) sopir mobil yang menabrak ojol dan penumpang hingga tewas yang bersangkutan positif konsumsi obat-obatan.
Dwiki Arif Samriano seorang honorer di Palembang pengemudi mobil Triton nomor polisi BG 8108 JZ menabrak seorang drive ojol dan penumpangnya di Jalan Kolonel Haji Burlian Palembang, Sabtu (17/2/2024) lalu.

Kabur usai menabrak, Dwiki Arif Samriano menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang diantar keluarganya, Senin (19/2/2024).
Perihal Dwiki Arif Samriano pelaku tabrak lari yang mengkosumsi obat-obatan, hingga kini Satlantas Satlantas dan Satreskrim Polrestabes, Palembang masih melakukan pendalaman.
Hal ini diungkap langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, saat menggelar perkara pelaku tabrak ini.
"Benar saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tabrak lari ini positif mengandung obat-obatan, namun kita masih mendalami itu," katanya.
Ketika ditanya obat-obatan apa, lanjut Harryo, bersangkutan pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan.
"Masih akan kami lakukan pemeriksaan dan didalami soal itu," ungkapnya.
Sedangkan pelaku, Dwiki, ketika ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsinya apa, dirinya pun enggan menjawab pertanyaan awak media.
Pengakuan Tersangka
Pengakuan diungkap Dwiki Arif Samriano sopir mobil Triton bernopol BG 8108 JZ penabrak ojol dan penumpangnya hingga tewas diungkapnya di hadapan polisi saat rilis perkara, Selasa (20/2/2024).
Memakai baju tahanan Polrestabes Palembang berwarna Oren, Dwiki Arif Samriano pelaku tabrak lari di Jalan Kolonel Burlian dan menewaskan driver ojek online serta penumpangnya hanya bisa merenungi nasibnya dan mengaku bersalah.
Dia juga mengungkap saat kejadian dia sempat menginjak rem tetapi tidak bisa mengelakkan lagi kendaraan hingga terjadi kecelakaan di Jalan Kolonel Haji Burlian tersebut yang menewaskan dua orang yakni driver ojol dan penumpangnya.
Warga Jalan Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IBI, Palembang ini, hanya bisa pasrah, saat Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, menggelar perkara dan menyebutkan hukuman yang harus diterima Dwiki.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda 12 juta.
"Benar atas ulahnya pelaku tabrak lari terancam 6 tahun penjara dan dendam sebesar Rp 12 juta," tegas Harryo, Selasa, (20/2/2024), sore.
Ketika ditemui, pelaku tabrak lari, pengemudi mobil Triton bernopol BG 8108 JZ, Dwiki mengaku sebelum kejadian dirinya pergi meninggalkan rumah hendak beli rokok.
"Jujur Pak hendak beli rokok. Dan usai rokok hendak cari angin naik mobil ke arah KM 12," akunya.
Lanjut Dwiki, ketika hendak memutar balik tujuan pulang ke rumah, setiba di TKP (tempat kejadian perkara), dirinya tidak melihat motor korban.
"Motor korban itu melaju dari kiri ke kanan, tidak mengidupkan lampu sen. Tahu-tahu motor korban itu sudah berada di tengah. Terjadi tabrak itu, Pak," katanya.
Ketika sadar ada pengendara motor didepannya, sambung pelaku, dirinya sempat menginjak rem, namun tidak bisa dielakkan lagi.
"Saya melaju dengan kecepatan 60 kilometer Pak. Saya juga sempat ninjak rem, tapi tidak bisa dielakkan lagi," akunya lagi.
Karena panik melihat korban yang bersimbah darah dirinya pun langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Panik Pak, saya langsung pulang, saya juga sempat bercerita dengan keluarga, untuk menyerahkan diri. Namun polisi sudah duluan mengetahui Indetitas saya dan plat nopol mobil saya gunakan. Dan saya pun ditangkap dirumah," tutupnya, sambil berkata meminta maaf dengan keluarga korban.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
ojol dan penumpang tewas kecelakaan
berita palembang terkini
Tabrak Lari
Jalan Kolonel Haji Burlian
Pemkab Banyuasin
Tribunsumsel.com
Dwiki Arif Samriano
Mengaku Salah, Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Ungkap Sempat Injak Rem |
![]() |
---|
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Positif Konsumsi Obat-obatan, Ini Kata Kapolrestabes |
![]() |
---|
Tampang Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas di Jalan Kolonel H Burlian, Pegawai Honorer |
![]() |
---|
Terekam ETLE, Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Serahkan Diri Diantar Keluarga |
![]() |
---|
Sopir Tabrak Ojol dan Penumpang Hingga Tewas Ditangkap, Tabrak Lari di Jalan Kolonel Haji Burlian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.