Pilpres 2024

Sepekan Pasca Pemilu 2024, Gakkumdu Bawaslu Muratara Terima 18 Pengaduan

Ke-18 pengaduan tersebut akan dikaji satu per satu guna mengetahui apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga kini sudah menerima 18 pengaduan.  

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hingga kini sudah menerima 18 pengaduan. 

Sebanyak 18 pengaduan itu tercatat selama sepekan pasca Pemilu 2024 tanggal 14 Februari lalu. 

Laporan-laporan itu berasal dari para pihak yang merasa keberatan dengan proses atau hasil dari pemungutan dan penghitungan suara.

"Sejauh ini sudah ada 18 pengaduan yang masuk, 18 laporan itu masuk mulai dari setelah hari pencoblosan," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada TribunSumsel.com, Rabu (21/2/2024). 

Anggota Bawaslu Muratara, Farlin Addian menambahkan dari 18 pengaduan yang masuk ke Gakkumdu belum semuanya selesai dikaji.

Ke-18 pengaduan tersebut akan dikaji satu per satu guna mengetahui apakah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak. 

Kata Farlin, setiap pengaduan akan ditindaklanjuti bila memenuhi syarat formil dan materil. 

Baca juga: Bawaslu Muratara Rekrut 652 Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 2 Januari

"Dikaji satu per satu, pengecekannya butuh proses, agak terhambat juga karena beberapa hari ini ada demo dan lain-lain, jadi terkendala, tapi yang jelas semuanya akan dicek," katanya. 

Farlin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menyebutkan dari beberapa laporan yang masuk setelah dicek, rata-rata kurang terpenuhi syarat. 

Sehingga pihaknya memberikan waktu selama 2 hari kepada pelapor yang laporannya kekurangan syarat untuk dapat dilengkapi. 

"Ada yang kurang syarat materil seperti bukti-bukti, riwayat kejadian, ada juga yang kurang syarat formil seperti tidak ada identitas terlapornya, si pelapor tidak tahu yang dilaporkannya ini siapa," jelas Farlin. 

Laporan-laporan yang kurang persyaratan tersebut diminta oleh pihaknya kepada pelapor untuk dilengkapi supaya bisa ditindaklanjuti. 

"Ada laporan yang tidak sesuai antara uraian kejadian dengan bukti yang dilampirkan, maka kami beri waktu dua hari untuk melengkapi syarat formil dan materilnya," kata Farlin.

Dia mencontohkan salah satu laporan yang diajukan pelapor tidak sesuai bukti yang dilampirkan.

"Misalnya ada laporan soal hasil C1 tapi video yang dilampirkan video lain tidak sesuai dengan yang dilaporkan," katanya. 

Ditambahkan, ada juga yang melaporkan petugas KPPS, tetapi tidak disebutkan siapa namanya, tugasnya di TPS berapa, dan di desa mana. 

Karena identitas terlapor tak disebutkan, sehingga Bawaslu tidak tahu siapa yang dilaporkan.

"Kalau tidak tahu siapa yang dilaporkan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pemeriksaan, syarat formilnya kurang," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved